blank
Polisi memediasi kasus pencurian warung ikan bakar oleh badut jalanan. Foto: ist

KUDUS (SUARABARU.ID)– Pendekatan hukum humanis kembali ditunjukkan jajaran Polsek Kudus Kota dalam menangani kasus pencurian kompor dan perusakan CCTV di Warung Ikan Bakar Pak Untung, Kelurahan Mlatinorowito.

Kasus yang terjadi pada Senin dini hari, 16 Februari 2026 itu diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice), Selasa (17/2/2026).

Tiga pelaku berinisial AS (44), FI (23) yang diketahui bekerja sebagai badut jalanan, serta seorang pelajar SMP berinisial JKP (14), nekat menyatroni warung milik Untung Wahyu. Selain mengambil satu unit kompor, mereka juga merusak tiga titik kamera CCTV untuk menghilangkan jejak.

Rusak CCTV Demi Hilangkan Jejak

Aksi para pelaku tergolong nekat. Mereka sengaja merusak CCTV agar identitasnya tidak terlacak. Namun, berkat kejelian Unit Reskrim Polsek Kudus Kota, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di sekitar rute pelarian.

Dalam hitungan jam setelah kejadian, ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Mediasi digelar di Aula Polsek Kudus Kota dan dipimpin langsung Kapolsek Kudus Kota, Subkhan. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa kasus pencurian dan perusakan bukan merupakan delik aduan dan secara hukum dapat langsung diproses hingga ke pengadilan.

“Tanpa aduan korban pun, saya punya kewenangan penuh memproses sampai ke pengadilan. Namun dalam penegakan hukum, kami juga mempedomani asas ultimum remedium,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polri tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan keadilan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Saya melihat kebesaran hati Bapak Untung yang bersedia memaafkan. Ini kesempatan kedua bagi kalian. Jangan ulangi lagi, karena tidak akan ada mediasi kedua jika kembali berbuat kriminal,” pesannya kepada para pelaku.

Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Proses restorative justice turut dihadiri tokoh masyarakat, Ketua RW, serta keluarga para pelaku. Dalam musyawarah tersebut, disepakati beberapa poin penting:

Para pelaku mengakui kesalahan dan meminta maaf secara langsung kepada korban.

Barang yang dicuri dikembalikan (dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp1 juta).

Kerusakan CCTV diganti oleh pelaku.

Para pelaku menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Untung Wahyu selaku korban mengaku lega dan menerima permohonan maaf tersebut dengan ikhlas.

Langkah yang diambil Polsek Kudus Kota ini menjadi contoh penerapan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan masa depan pelaku, terutama karena salah satunya masih di bawah umur.

Pendekatan humanis ini sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum di wilayah hukum Polres Kudus tetap memiliki ruh keadilan yang mengedepankan perdamaian serta kemaslahatan bersama.

Ali Bustomi