blank
Dandenpom IV/5 ikut musnahkan barang bukti di Odmil II-09 Semarang. Foto: Pendam

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Oditur Militer II-09 Semarang melakukan pemusnahan barang bukti yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), Rabu (11/2/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta komitmen dalam penegakan hukum di lingkungan TNI. Sebanyak 32 item barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain satu pucuk pistol jenis 01 Combat bersama selongsong amunisi kaliber 9 mm dan magazen, satu pucuk pistol Walter Scimid Oestime Rhoen Mod 5A dengan 3 butir amunisi dan magazen, satu pucuk pistol Walter PPK dengan 12 butir amunisi tajam dan magazen, serta satu buah sangkur merek Colombia 3258A.

Selain itu juga dimusnahkan DVD/VCD rekaman CCTV, puluhan slop rokok tanpa cukai berbagai merek, kartu SIM, pecahan mangkok dan paving, helm, serta beberapa flashdisk.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Oditur Militer II-09 Semarang, Kolonel Chk Andi Hermanto, S.H., dan dihadiri sejumlah pejabat terkait, termasuk Dandenpom IV/5 Semarang, Letkol Cpm Mulyani, S.E., M.Han.

Dalam kegiatan tersebut, Letkol Cpm Mulyani melakukan pemotongan satu pucuk pistol Walter PPK bersama magazennya, sebagai bagian dari proses pemusnahan.

Ia menyampaikan, keikutsertaannya ini merupakan wujud komitmen dalam penegakan hukum, disiplin, dan tata tertib bagi prajurit TNI pada umumnya, dan TNI AD pada khususnya di wilayah hukum Denpom IV/5 Semarang.

“Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini dilakukan untuk menghilangkan barang-barang yang tidak sah dan berpotensi membahayakan agar tidak disalahgunakan,” tandasnya.

Ning S