PURWOKERTO (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah terus mengintensifkan diseminasi regulasi terbaru di bidang hukum pidana melalui kegiatan Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kegiatan ini digelar di Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, dan diikuti akademisi dari berbagai perguruan tinggi di wilayah Purwokerto, Rabu (11/2/2026).
Dekan Fakultas Syariah UIN Saizu, Prof. Dr. H. Supani menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara pihak kampus dan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari realisasi nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
“Kegiatan ini sangat penting dan bermanfaat, terutama bagi para kolega yang bersinggungan dengan persoalan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan sesuatu yang baru dan sudah saatnya diimplementasikan. Oleh karena itu, sosialisasi menjadi langkah krusial agar regulasi tersebut dapat dipahami secara komprehensif.
“Kalau undang-undang tidak dipahami dengan baik oleh masyarakat, maka akan sulit direalisasikan. Kesadaran hukum menjadi salah satu pilar penegakan hukum, dan kesadaran hukum itu dimulai dari pemahaman akan hukum,” tegasnya.
Ia berharap penyuluhan hukum seperti ini dapat dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah melalui Penyuluh Hukum Ahli Madya, Toto Kuncoro menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan tonggak penting pembaruan hukum pidana nasional. KUHP nasional hadir menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) peninggalan kolonial Belanda yang selama ini menjadi dasar hukum pidana di Indonesia.
Disampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menjadi pedoman baru dalam proses penegakan hukum pidana yang menekankan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta prinsip due process of law. Kedua regulasi tersebut saling melengkapi sebagai fondasi sistem hukum pidana nasional yang lebih berkeadilan dan humanis.
Pada sesi pemaparan materi, Penyuluh Hukum Ahli Madya Lilin Nurchalimah menyampaikan materi bertajuk Arah Baru Pidana Indonesia. Ia mengulas sejarah panjang pembaruan KUHP nasional yang telah dirintis sejak 1958 hingga akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Lilin menjelaskan sejumlah pembaruan penting, antara lain pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) dalam Pasal 2, pengaturan pidana mati bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun, serta pengenalan alternatif pidana seperti pidana pengawasan dan kerja sosial.













