blank
Kolaborasi Kanwil Kemenkum Jateng dan UIN Saizu Purwokerto, sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru. Foto: Humas

Ia juga menyoroti perubahan struktur KUHP nasional yang kini terdiri atas dua buku dengan 632 pasal, berbeda dari KUHP lama yang terbagi dalam tiga buku . Menurutnya, pembaruan ini mencerminkan paradigma pemidanaan yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Sementara itu, narasumber kedua, Dr. Vivi Ariyanti, S.H., M.Hum., Dosen Hukum Pidana Fakultas Syariah UIN Saizu, memaparkan urgensi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia menjelaskan bahwa KUHAP baru dirancang untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum, sekaligus memperkuat perlindungan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban.

Salah satu pembaruan signifikan adalah penguatan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sebagaimana diatur dalam Bab IV KUHAP 2025, yang menekankan pemulihan kerugian korban dan pelibatan para pihak dalam penyelesaian perkara. Selain itu, KUHAP baru juga memperluas objek praperadilan serta mengakui alat bukti elektronik sebagai bagian dari alat bukti yang sah di persidangan.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait implikasi penerapan KUHP dan KUHAP baru dalam praktik peradilan serta tantangan harmonisasi dengan regulasi sektoral lainnya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah berharap terbangun pemahaman yang komprehensif di kalangan akademisi sebagai mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat.

Ning S