blank
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo. Foto: Humas

YOGYAKARTA (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah mengikuti Lokakarya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Selasa (10/2/2026).

Lokakarya yang diinisiasi Balai Pelatihan Hukum Jawa Tengah bekerja sama dengan Fakultas Hukum UGM serta Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki) mengusung tema “Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana”.

Kepala Kantor Wilayah, Heni Susila Wardoyo bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin hadir langsung mengikuti kegiatan yang akan berlangsung selama tiga hari ke depan.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani yang menyampaikan lahirnya KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak penting dalam pembangunan hukum nasional yang menandai transformasi paradigma hukum pidana.

“Pembaruan KUHP dan KUHAP bukan sekadar perubahan norma, tetapi juga perubahan cara pandang dalam menegakkan hukum pidana yang lebih berkeadilan, humanis, dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,” ujar Gusti Ayu.

Menurutnya, perubahan tersebut menuntut kesiapan aparatur, akademisi, dan masyarakat dalam memahami serta mengimplementasikan norma baru secara komprehensif dan bertanggung jawab.

Dikatakan, lokakarya ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum melalui sinergi antara dunia akademik dan birokrasi.

Kepala BPSDM Hukum menambahkan, lokakarya ini memiliki misi strategis, antara lain menyelaraskan pemahaman konseptual dan praktis terhadap pembaruan KUHP dan KUHAP, memperkuat penguasaan asas-asas hukum pidana nasional yang baru, serta menyusun silabus pembelajaran hukum pidana dan hukum acara pidana yang seragam bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

“Kami berharap forum ini menjadi ruang dialog yang konstruktif antara akademisi dan praktisi, sehingga pembaruan hukum pidana dapat dipahami secara utuh dan diimplementasikan secara konsisten di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya kehadiran para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebagai simpul strategis dalam pembinaan, koordinasi, dan penyebarluasan kebijakan hukum di daerah, guna mencegah disparitas penerapan hukum serta memastikan kualitas layanan dan pembinaan hukum yang berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia.