KABUPATEN SEMARANG – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Semarang melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Peacemaker Justice Award tahun 2025 serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa yang berlangsung di ruang rapat dharma satya, Setda Kabupaten Semarang.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Semarang, Rudi Susanto, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang Evi Sunariah, serta Penyuluh Hukum Ahli Madya, Lily Mufida.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Semarang, Rudi Susanto menekankan pentingnya penguatan peran kepala desa dan lurah sebagai juru damai nonlitigasi dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Sementara Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo melalui Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati menyampaikan, Peacemaker Justice Award dan Posbankum desa merupakan instrumen strategis untuk memastikan akses keadilan yang merata hingga ke tingkat desa.
“Posbankum desa merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat desa yang selama ini memiliki keterbatasan dalam menjangkau layanan bantuan hukum,” kata Delmawati, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan Posbankum memungkinkan pelayanan hukum diberikan lebih dekat dengan masyarakat. Paralegal yang bertugas di desa berperan penting membantu warga menyelesaikan persoalan hukum melalui pendekatan mediasi dan musyawarah, sehingga sengketa tidak langsung berlanjut ke ranah kepolisian maupun pengadilan.
“Posbankum diharapkan mampu berfungsi sebagai pusat mediasi di tingkat desa. Masyarakat dapat mencari solusi hukum secara damai dan berkeadilan, dengan mengedepankan penyelesaian nonlitigasi,” ujarnya.
“Dengan sinergi yang terus diperkuat, kami berharap program Peacemaker Justice Award dapat memberikan manfaat optimal serta menumbuhkan budaya hukum yang partisipatif dan berkeadilan di Kabupaten Semarang,” imbuhnya.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Lily Mufida menyampaikan materi terkait pembinaan Posbankum desa, serta penjaringan juru damai tahun 2028 sebagai bagian dari keberlanjutan program pembinaan hukum di tingkat desa.
Ning S













