Oleh: Dr. Hj. Ira Alia Maerani & Dr. H. Nuridin, S.Ag., M.Pd.

TINDAK pidana penculikan anak menjadi trending topik beberapa waktu terakhir. Tak jarang disertai dengan pemberitaan terhadap aksi prostitusi anak, fedofilia, tindak pidana perdagangan orang hingga penjualan organ tubuh manusia.
Hal ini tentu saja meresahkan dan membuat orang tua dan guru prihatin. Tindak pidana penculikan ini tidak bisa dibiarkan. Perlu antisipasi dan kerja sama antara pemerintah dan stakeholders terkait, termasuk peran guru dan orang tua.
Pengabdian masyarakat melakukan metode pelatihan kepada guru SDN Mranggen 2, Demak untuk melakukan sosialisasi peraturan terkait beserta edukasi teknik antisipatif pencegahan terhadap tindak pidana penculikan anak.
Data penculikan anak di Indonesia menunjukkan angka yang cukup tinggi. Berikut beberapa statistik terkait kasus penculikan anak:
Tahun 2022, Polri mencatat 233 kasus penculikan di seluruh Indonesia, dengan 28 kasus (12,02%) melibatkan anak-anak sebagai korban.
Tahun 2023, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 14 kasus penculikan anak hanya dalam dua bulan pertama (Januari-Februari).
Perlu diingat bahwa data ini mungkin tidak mencakup semua kasus penculikan anak yang terjadi di Indonesia, karena beberapa kasus mungkin tidak dilaporkan. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat untuk mencegah kasus penculikan anak.
Guru memiliki peran penting dalam mencegah penculikan anak dengan:
1. Mengajarkan kesadaran keamanan: Mengajarkan anak-anak tentang pentingnya keamanan dan bagaimana menghindari situasi yang berpotensi membahayakan.
2. Mengawasi anak: Mengawasi anak-anak di sekolah dan memastikan mereka tidak meninggalkan area sekolah tanpa izin.
3. Mengidentifikasi tanda-tanda bahaya: Mengidentifikasi tanda-tanda bahaya atau perilaku mencurigakan yang mungkin terkait dengan penculikan.
4. Mengkomunikasikan dengan orang tua: Mengkomunikasikan dengan orang tua tentang keamanan anak dan memastikan mereka sadar akan potensi bahaya.













