blank
Foto bersama tim pengabdian masyarakat LPPM Unissula dan para guru SDN Mranggen 02 Demak. Foto: Humas

5. Mengembangkan program keamanan: Mengembangkan program keamanan di sekolah untuk meningkatkan kesadaran dan keamanan anak-anak.

Dengan peran aktif guru, sekolah dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang.

Meski Kepala Sekolah SDN Mranggen 2 Demak, Suparmi, S.Pd., M. Pd., dalam sambutannya menyatakan belum pernah terjadi penculikan anak di lingkungan sekolahnya, akan tetapi tema tentang penculikan anak ini menjadi isu yang menarik disikapi dan dicermati seiring dengan semakin beragamnya kasus-kasus kriminal dan perlu langkah antisipatif dan kesadaran semua kalangan masyarakat.

Untuk itu, pengabdian masyarakat ini menjadi langkah krusial bagi para pendidik (guru) yang dimulai dari pengetahuan terhadap regulasi terkait.

Dalam kesempatan pengabdian masyarakat ini, Ira Alia Maerani yang juga dosen Fakultas Hukum Unissula, menyampaikan bahwa beberapa regulasi mengatur tentang tindak pidana penculikan anak. UU No. 23 Tahun 2002 juncto UU No. 35 Tahun 2014 juncto UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa pengertian anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak dalam kandungan.

Undang-undang ini menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi optimal, serta melindungi dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.

Sebagai bagian dari perlindungan anak adalah mengancam sanksi pidana terhadap tindak aborsi sebagaimana diatur dalam Pasal 463-465 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang belaku 2 Januari 2026. Ancaman pidana berupa pidana penjara 4 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.

KUHP juga mengatur perlindungan hukum terhadap anak berupa perampasan kemerdekaan terhadap Anak dan Perempuan berupa: Pengalihan kekuasaan (Pasal 452); Menyembunyikan Anak (Pasal 453); Melarikan Anak dan Perempuan (Pasal 454); Perdagangan Orang (Pasal 455).

Pengaturan tentang tindak pidana penculikan anak diatur secara khusus berdasarkan asas lex specialist derogate legi generale yaitu dalam Pasal 76 F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yaitu melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, menyuruh, atau ikut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak. Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara 3-15 tahun dan pidana denda Rp 60 juta hingga Rp 300 juta (juncto Pasal 83).

Pemateri yang juga Dosen Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Nuridin, menyampaikan bahwa anak merupakan anugerah Alloh SWT yang wajib dilindungi sebagai bagian rasa syukur terhadap karunia-Nya.

Upaya perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab orang tua, guru selaku pendidik di sekolah dan pemerintah. Upaya untuk mengoptimalkan peran ini merupakan ekspresi perwujudan kasih sayang Tuhan Yang Maha Esa.

Dr. Hj. Ira Alia Maerani, S.H., M.H dosen Fakultas Hukum Unissula & Dr. H. Nuridin, S.Ag., M.Pd dosen FKIP Unissula