SEMARANG (SUARABARU.ID) – Satpol PP Kota Semarang menertibkan 15 lapak pedagang kaki lima atau PKL yang berada di Jalan Gajah Birowo, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Rabu siang 4 Februari 2026.
Sebanyak 15 lapak PKL yang ditertibkan ini berdiri di median jalan raya, atau tepatnya yang sering disebut masyarakat dengan Tlogosari Jembatan Empat.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan penindakan ini berdasar aduan warga masyarakat setempat lantaran semakin banyaknya PKL liar yang semakin menjamur dan menggunakan tempat yang tidak semestinya.
“Ada 15 lapak yang kami tertibkan. Semuanya yang berdiri di atas median jalan raya, yang kanan kiri jalan raya. Ini kan menyalahi aturan, makanya kita lakukan penertiban,” kata Kusnandir.
Lebih jauh dirinya menjelaskan, median jalan raya di dalam peraturan jelas – jelas dilarang untuk berdagang. Selain itu, aktivitas PKL selama ini telah menimbulkan kemacetan di sekitar tempat tersebut.
“Mereka mengganggu ketertiban umum, utamanya kelancaran arus lalu lintas, aktivitas masyarakat terganggu,” katanya.
Dirinya menambahkan, sebelum dilakukan penindakan, pihak Satpol PP telah melakukan sosialisasi berulang kali agar para pemilik lapak membongkar secara mandiri. Namun, hingga batas hari terakhir belum ada tanda – tanda pembongkaran.
“Pihak pemangku wilayah sudah berulang-ulang memperingatkan. Namun, para PKL tak kunjung membongkar sendiri. Maka sesuai aturan kami melakukan penertiban dengan membongkar seluruh lapak,” katanya.
Tak hanya itu saja, Kusnandir meminta petugas dari kelurahan dan kecamatan untuk aktif memantau agar tak ada pelanggaran daerah larangan berdagang. Selain itu, pihaknya juga akan patroli rutin untuk memastikan tidak ada lagi pembangunan lapak liar di lokasi tersebut.
Hery Priyono













