
Zainal Petir menyebut, saksi ahli pidana Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H., menyatakan bahwa kerugian negara tidak terpenuhi unsur delik korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, maupun ketentuan penggantinya dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, dimana merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara yang nyata, pasti, dan aktual.
Dalam perkara ini, tambah Ahli, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa tidak pernah terjadi pengurangan keuangan negara, karena seluruh kewajiban kontraktual telah diselesaikan oleh PT Pagilaran, yakni adanya pengiriman 116 ton biji kakao senilai Rp4,29 miliar, penggantian 34 ton biji kakao hasil retur, serta penggantian uang tunai sebesar Rp1,85 miliar ke rekening resmi UGM.
“Seluruh kewajiban tersebut telah diselesaikan pada 29 Desember 2021 dan ditegaskan secara resmi oleh Universitas Gadjah Mada melalui surat Wakil Rektor Bidang SDM dan Keuangan tertanggal 17 Oktober 2025 yang menjelaskan terkait pengadaan biji kakao telah diselesaikan sebelum adanya pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jateng,” kata Zainal Petir.
Ahli juga menjelaskan tidak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang. Ahli menegaskan bahwa tindakan terdakwa merupakan bagian dari pelaksanaan dan penyelesaian kewajiban kontraktual berdasarkan kesepakatan retur.
Ahli lebih lanjut menjelaskan, apabila terdapat keterlambatan, hal tersebut berada dalam ranah administratif atau perdata, bukan pidana.
” Tidak terdapat fakta adanya perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum, maupun penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi sebagiamana diatur pasal 4 UU Tipikor,” tandasnya.
Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum di persidangan, kata Petir, Ahli pidana secara tegas menyatakan bahwa ketentuan Pasal 4 UU Tipikor tidak dapat diterapkan dalam perkara a quo.
Ahli menjelaskan pasal 4 UU Tipikor memang mengatur bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Namun ketentuan tersebut hanya relevan apabila terlebih dahulu terbukti adanya tindak pidana korupsi.
Dalam perkara a quo, seluruh permasalahan kontrak pengadaan biji kakao telah diselesaikan secara tuntas berdasarkan mekanisme internal audit dan kesepakatan para pihak, serta telah dinyatakan selesai dan lunas sebelum dimulainya proses penyidikan.
Dengan demikian, tidak terdapat peristiwa pidana yang dapat dijadikan dasar penerapan Pasal 4 UU Tipikor.













