
Ahli juga menyatakan audit BPKP Tidak memenuhi syarat alat bukti pidana dan mengkritisi perhitungan kerugian negara oleh BPKP yang hanya mendasarkan pada transfer dana tahun 2019 sebesar Rp7,4 miliar, tanpa memperhitungkan fakta pelunasan kewajiban secara penuh.
Menurut Ahli, perhitungan tersebut tidak memenuhi prinsip relevansi, objektivitas, dan kelengkapan prosedur audit, sehingga tidak memiliki nilai pembuktian sebagai alat bukti yang sah dalam hukum pidana.
Zainal Petir menerangkan, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli, tidak terdapat kerugian keuangan negara, sehingga unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor maupun Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional tidak terpenuhi.
“Tidak terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan. Pasal 4 UU Tipikor tidak dapat diterapkan, karena permasalahan kontrak telah diselesaikan sepenuhnya sebelum penyidikan. Perhitungan kerugian negara oleh BPKP tidak sah dan tidak bernilai sebagai alat bukti pidana,” tegas Petir.
Zainal Petir menilai perkara ini secara hukum lebih tepat ditempatkan sebagai persoalan administratif dan kontraktual dan meyakini fakta persidangan secara terang menunjukkan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti, sehingga berharap Majelis Hakim menilai perkara ini secara objektif dan proporsional berdasarkan hukum.
Ning S













