blank
Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan biji kakao yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2026. Foto: Tim/SB

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan biji kakao yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2026, terungkap fakta penting melalui keterangan saksi fakta, Syaifulloh dan keterangan ahli hukum pidana, Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.

Syaifulloh menerangkan, keterlibatannya dalam bisnis biji kakao bermula dari sebuah pertemuan sebagai pengajian, namun kemudian dijelaskan sebagai pembicaraan bisnis kakao dan berlanjut peluang pasokan biji kakao dalam jumlah besar, yang dalam perkembangannya dikaitkan dengan PT Pagilaran dan pengiriman ke CTLI ( Cacao Training and Learning Industry- UGM).

Pada awal pemeriksaan, saksi menyatakan, hubungan bisnis yang dijalaninya bersifat pribadi dengan Rachmad Gunadi (RG) dan menyangkal keterlibatan langsung dalam pengadaan biji kakao CTLI UGM untuk PT Pagilaran.

Namun dalam keterangan selanjutnya, saksi mengakui beberapa kali melakukan pengiriman biji kakao ke CTLI serta menyebut bahwa PT Pagilaran mengirim biji kakao ke CTLI melalui dirinya sebagai pemasok.

Saksi juga menyebut adanya pesanan sebesar 200 ton, dengan realisasi yang diterima CTLI sekitar 116,6 ton, serta mengakui menerima dana Rp 211.950.000 pada 1 Oktober 2019 dengan menyebut pihak lain sebagai pemodal.

Namun demikian, saksi tidak mampu menjelaskan secara konsisten rincian kuantitas pengiriman maupun total yang diterima oleh pihak penerima.

Menurut saksi, permasalahan utama terletak pada ketidaksesuaian mutu biji kakao dengan standar SNI serta ketidakmampuan memenuhi volume pesanan, yang kemudian berujung pada instruksi retur dari UGM.

Atas kondisi tersebut, saksi mengakui telah melakukan pengembalian dana dua kali, masing-masing sebesar Rp 950 juta dan Rp900 juta, sebagai konsekuensi atas barang yang tidak terkirim dan tidak memenuhi standar.

Zainal Petir selaku Tim Penasihat Hukum RG menilai keterangan saksi menunjukkan ketidaktegasan, inkonsistensi angka, dan pergeseran posisi dari penyangkalan menuju pengakuan terbatas.

Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi lain yang pada persidangan pekan sebelumnya telah didengar keterangannya, guna dilakukan konfrontasi demi memperoleh kejelasan fakta.