blank
Ilustrasi pengelolaan lingkungan hidup. Foto: Dok/iStock

Bagi warga masyarakat di Propinsi – propinsi lain yang tidak terdampak bencana banjir bandang tentunya menaruh empati yang tinggi sebagai kesatuan warga bangsa yang sama – sama di bawah naungan Ibu pertiwi.

Belajar kejadian bencana alam yang berupa banjir bandang dan tanah longsor ini menjadi menarik untuk dikaji dan ditindaklanjuti akan eksistensi. Kementerian Lingkungan Hidup untuk melihat kebelakang dengan merangkul dan memperdayakan pusat – pusat Studi lingkungan hidup (PSL) atau Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) di Perguruan Tinggi serta LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang bergerak di Lingkungan Hidup, untuk bersama – sama merumuskan dan melakukan aksi nyata, bagaimana pengelolaan lingkungan hidup di bumi Pertiwi ini harus dilakukan dan di “sengkuyung” bersama – sama.

Dengan demikian menjadi perhatian bersama bahwa para ilmuwan di Perguruan Tinggi yang mempunyai PSL atau PPLH akan menjadi serasi dan elok seperti beberapa puluh tahun yang lalu.

Pertemuan tahuan antara pimpinan PSL/PPLH dibeberapa Pergutuan Tinggi dengan Menteri Lingkungan Hidup adalah agenda tahunan yang selalu diselenggarakan. Dengan demikian program – program besar Kementerian KLH diharapkan dapat bekerja sama dengan para pakar lingkungan dari beberapa Pergutuan Tinggi di tanah air, sehingga bagi para pimpinan PSL dan PPLH juga merasa memiliki “link” ke atas, yang merupakan pimpinan tertinggi dibidang LH di NKRI yang mempunyai akses untuk meminta masukan, saran dari para pimpinan PSL/PPLH.

Disamping itu juga punya komitmen membantu dan mengarahkan bagaimana program – program di Perguruan Tinggi dapat diarahkan dan dibantu tidak saja nasihat tetapi juga berupa finansial yang tidak mengikat.

Misalnya, contoh klasik yang biasanya dilakukan PSL diharapkan tidak hanya melakukan kegiatan kursus AMDAL, tetapi juga diharapkan ada penelitian – penelitian dasar, bagaimana pengelolaan lingkungan hidup harus dilakukan baik ditingkat kabupaten/kota, Propinsi ataupun untuk “Scope” Nasional.

Tentunya dengan adanya bantuan pendanaan yang dialokasikan dari Kementerian Lingkungan Hidup akan membuat komitmen Kerja sama PSL/PPLH dengan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi nyata dan lebih baik lagi di kemudian hari.

Apabila para pihak dapat menempatkan diri pada posisi masing – masing dan mempunyai komitmen yang tinggi terhadap pelestarian Lingkungan Hidup, rasanya tidak akan menjadi beban berat yang harus ditanggung oleh para individu, pimpinan kementerian atau lembaga tetapi menjadi Gerakan nasional cinta lingkungan yang sekaligus cinta tanah air, karena lingkungan yang kita tempati ini adalah titipan anak cucu kita yang harus kita jaga agar tetap lestari.

Ini berarti kita semua dan juga stakeholders lain harus bersama – sama berkomitmen menjaga dan melestarikan lingkungan titipan anak cucu kita yang saat ini kita tempati menjadi semakin lestari, agar mereka kelak menjadi generasi emas yang mencintai dan ikut serta melestarikan NKRI.

Dalam kasus terjadinya “Deforestasi” yang diduga kuat dilakukan oleh korporasi maupun individu – individu yang tidak cinta lingkungan, nampaknya bijaksana dan adil kalau hal ini terus harus diusut dan ditindaklanjuti agar kejadian ini tidak akan terulang lagi dikemudian hari.