SEMARANG (SUARABARU.ID) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh dua pimpinan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Grup). Keduanua yakni Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto.
“Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon saat membacakan sidang putusan sela, Senin, 19 Jajuari 2025.
Dalam pembacaan putusan sela, hakim memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) berupa bukti- bukti yang dihadirkan untuk sidang selanjutnya.
“Memberi kesempatan jaksa penuntut menghadirkan saksi dan alat bukti pada pekan depan, yaitu tanggal 26 Januari 2026. Semua harus dibahas di sini,” ucap hakim Rommel.
Dalam putusan sela ini, majelis hakim juga meminta pihak penuntut umum benar – benar menyiapkan saksi dan alat bukti secara matang dan akurat.
“Jangan sampai lama – lama kasus ini berjalan, maksimal empat bulan harus selesai,” katanya.
Adapun dalam eksepsi itu, terdakwa menyebut dakwaan JPU disusun secara tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap atau dan prematur dalam membuat surat dakwaan.
Namun demikian majelis menilai mengingat dakwaan sudah jelas dan lengkap, menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana tersebut dilakukan sebagai menindaklanjuti pasal 143 ayat 2 huruf B Undang-Undang 881 tentang hukum acara pidana.
Jaksa Diminta Berikan Daftar Saksi
Penasihat Hukum kedua terdakwa, Hotman Paris Hutapea menanggapi sidang putusan sela itu. Dia meminta jaksa penuntut umum untuk segera memberikan daftar saksi yang akan maju ke persidangan nanti.
“Cuma kita minta efisiensi saja. Kan saksinya itu ratusan. Jadi minta kepada jaksa agar dikasih (daftar saksi). Hakim memerintahkan jaksa untuk kasih nama. Nanti kita baca BAP-nya untuk siap berhadapan dengan sidang hari Senin,” ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya dalam perkara ini, Iwan Kurniawan Lukminto (Direktur Utama) dan Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris) didakwa merugikan negara Rp1,3 triliun atas kasus dugaan korupsi fasilitas kredit.
Dalam pembelaannya pasa terdakwa kasus ini, Hotman Paris Hutapea, mengatakan, mengatakan, eksepsi yang dinilainya paling esensialn belum pernah digunakan dalam perkara korupsi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelumnya.
Hotman mengatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 secara tegas menyatakan bahwa kerugian BUMN bukan lagi kerugian negara. Kedua undang-undang tersebut merupakan produk hukum pertama yang diterbitkan pada masa pemerintahan sekarang.
Diaz A Abidin













