blank
Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari SH MH menunjukan puluhan tiang telekomunikasi yang berada di wilayah Sumurpanggang, Kecamatan Margadana. Foto: Isno M Wadmin.

TEGAL (SUARABARU.ID) – DPRD melalui Komisi III DPRD Kota Tegal mendesak pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal untuk menertibkan menjamurnya tiang komunikasi yang kian meresahkan.

“Terkait dengan tiang telekomunikasi milik vendor dunia telekomunikasi sangat berkembang. Salah satu kendala saat ini adalah bagaimana pada satu titik lokasi banyak terjadi pohon tiang. Bahkan satu titik ada 12 tiang yang menempati lahan milik warga maupun tanah pemerintah,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal Sutari SH MH, Senin (19/1/2026).

Pemasangan tiang kata Sutari terlihat asal berdiri tidak memperhatikan aspek-aspek estetika sehingga tidak memberi kenyamanan.

Kadang pemasangannya sudah tidak estetika malah mengganggu kenyamanan lingkungan. Orang susah lewat karena dipasang didepan rumah. Pemasangan tiang dilakukan juga sembunyi-sembunyi dari pemilik rumah, dari aparat lingkungan maupun kelurahan.

Komisi III DPRD Kota Tegal sepakat dan mendukung atas penindakan dan penertiban tiang-tiang yang dilakukan oleh pihak Bina Marga DPUPR Kota Tegal.

Penindakan dan penertiban kata Sutari dalam rangka memastikan kontribusi retribusi pemasukan kepada Pemerintah Kota Tegal. Selain itu untuk menjaga estetika yang ada. “Kalau bisa diatur dalam satu titik lokasi jangan terlalu banyak tiang-tiang,” tutup Sutari.

Terpisah Kabid Bina Marga, DPUPR Kota Tegal, Setia Budi ST menyampaikan, pihaknya sudah mulai melakukan upaya penertiban terhadap tiang telekomunikasi dan kabel optik.

“Dalam upaya peningkatan tata kelola dan pemanfaatan bagian-bagian jalan kota yang baik,
maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batang (DPUPR) Kota Tegal melaksanakan monitoring dan pengawasan terkait pemanfaatan bagian-bagian jalan, salah satunya terkait pemasangan jaringan utilitas telekomunikasi pada ruang milik jalan kota,” kata Setia Budi.

Beberapa Provider Telekomunikasi yang memiliki tiang-tiang telekomunikasi dan kabel fiber optik yang terpasang pada ruas jalan kota telah diberi surat pemberitahuan dan surat peringatan baik secara lisan maupun tertulis untuk melakukan pembayaran retribusi.

Hal itu dilaksanakan mendasari amanat ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor
4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana tiang telekomunikasi dan jaringan kabel masuk dalam objek retribusi daerah.

“Dalam kurun waktu tiga bulan ini terakhir telah dilakukan penertiban dibeberapa ruas jalan seperti Jalan Ki Hajar Dewantara, Jalan Panggung Baru, Jalan Dr Sutomo dan Jalan RA Kartini Kota Tegal,” ujar Budi.

Di jalan-jalan tersebut terjaring 6 provider yang belum memenuhi kewajibannya. Dengan dilakukannya upaya penertiban tiang-tiang telekomunikasi dan jaringan kabel fiber optik yang tak berizin ini diharapkan provider telekomunikasi untuk dapat tertib mengikuti ketentuan yang berlaku demi terciptanya keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. “Saat ini sudah beberapa provider sudah berproses memenuhi kewajibannya,” terangnya.

Pada Tahun 2026 ini DPUPR Kota Tegal akan mendata dan menginventarisir jaringan utilitas tiang dan kabel fiber optik yang dimiliki setiap provider telekomunikasi pada semua ruas jalan kota di Kota Tegal.

Isno M Wadmin