blank

JEPARA (SUARABARU.ID) –  Tim Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Jepara periode 2026-2031 yang dibentuk Bupati Jepara Witiarso Utomo telah selesai melakukan seleksi administrasi. Dari 22  peserta yang mendaftar, 17 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Berdasarkan SK Bupati Jepara,  Tim Pansel Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Jepara periode 2026-2031 ini terdiri dari Ratib Zaini ( unsur Pemkab Jepara)  sebagai Ketua, Akhsan Muhyiddin (Kepala Kantor Kemenag Kab. Jepara) sebagai anggota, dan Prof. Abdul Djamil (Rektor Unisnu – unsur profesional dan tokoh agama)  sebagai anggota.

Selanjutnya calon yang lulus administrasi akan mengikuti test kompetensi antara lain Computer Assisted Test (CAT) pada hari Senin 19 Januari 2026 di Laboratorium Unisnu Jepara  serta  penulisan makalah dan wawancara pada hari Selasa 20 Januari 2026 di Ruang Rapat Gedung Bersama Pemkab Jepara

Pansel kemudian   memilih 10 calon yang akan disampaikan ke Bupati untuk selanjutnya dimintakan rekomendasi dan SK ke Baznas RI melalui Baznas Jawa Tengah untuk mendapatkan 5 pimpinan Baznas Kab. Jepara periode 2026-2031.

Terkait dengan proses seleksi Pimpinan Baznas  ini, Wakil Ketua DPRD Jepara Drs H. Junarso berharap, disamping memastikan   proses rekrutmen berjalan transparan dan akuntabel, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025,  ia berharap melalui proses seleksi ini mendapatkan komposisi pengurus yang amanah dan mengedepankan kemaslahatan umat.

Menurut Junarso,  proses ini tidak hanya bertujuan mencari individu-individu berpengalaman, tetapi juga memastikan bahwa BAZNAS ke depan akan dipimpin oleh figur-figur yang memiliki visi, kompetensi, serta komitmen dalam mewujudkan pengelolaan zakat yang profesional, akuntabel, dan sesuai prinsip transparansi.

“Zakat memiliki peran strategis dalam upaya pemberdayaan umat, penanggulangan kemiskinan, serta membangun keadilan sosial. Ini menjadi sangat penting agar lembaga BAZNAS tetap dipercaya publik dan relevan dengan nilai-nilai keagamaan serta kebangsaan, paparnya

Menurutnya, tantangan ke depan akan semakin kompleks, baik dari sisi ekonomi maupun kondisi masyarakat. Oleh karena itu, ia mengimbau agar seluruh pengelola zakat tetap bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Inilah  pentingnya penerapan kepemimpinan adaptif untuk memperkuat tata kelola zakat agar dapat  menjawab tantangan pengelolaan zakat di era modern. “Kepemimpinan adaptif dinilai penting  dalam merespons dinamika sosial-ekonomi masyarakat yang terus berubah,” ujarnya

“Dengan demikian Baznas mampu memperkuat kinerja penghimpunan dan penyaluran zakat, sehingga berdampak nyata pada pemberdayaan mustahik dan pengentasan kemiskinan,” ungkap Junarso

Menurut Junarso, Zakat bukan sekadar kewajiban ibadah. Zakat adalah amanah besar yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan transparansi. Sebagai lembaga resmi negara yang ditugaskan mengelola zakat, infak, dan sedekah, Baznas memikul tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan umat.

Menjaga dana zakat tidak cukup hanya dengan membangun sistem pengawasan dan audit. Namun Baznas harus  membuktikan komitmennya dengan menyalurkan zakat secara tepat sasaran, terukur, dan berdampak luas melalui program-program unggulan di berbagai bidang. Inilah bentuk nyata tanggung jawab  kepada para muzakki dan mustahik yang ditentukan berdasarkan 8 asnaf (golongan penerima zakat). “Karena iu pengurus Baznas harus selalu menjaga integritas serta amanah umat,” pungkasnya

Hadepe