blank
Prajurit TNI dan polisi mengevakuasi korban sakit dalam musibah banjir bandang di Agam, Sumatera Barat. Foto: Ist

blankOleh Muhammad Razan Candra

BANJIR besar yang melanda sebagian wilayah Aceh, Sumatra Utara dan Barat pada bulan November hingga Desember 2025 tidak hanya meninggalkan duka mendalam dengan adanya korban meninggal 921 orang, hilang kontak 392 orang dan 975.079 orang mengungsi dari tempat tinggalnya.

Berdasar laporan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto kepada Presiden, bencana ini juga menyisakan persoalan lain yang tak kalah serius yaitu kritik akan kurangnya sense of urgency negara dalam menghadapi bencana tersebut.

Publik disuguhi gambar penderitaan, rumah terendam, aksi heroik individu terutama influencer, laporan reporter yang menangis saat report live, dan narasi yang menyentuh perasaan akibat terkena bencana.Sementara kinerja negara dalam penanganan bencana nyaris luput dari sorotan media seolah kurang optimal melakukan tugas perlindungan terhadap warganegaranya.

Salah satu kritik muncul dari seorang publik figur Denny Sumargo, YouTuber sukses dengan panggilan Densu, yang meminta negara untuk menggunakan bencana tersebut sebagai momentum atau kesempatan negara mendapatkan kepercayaan rakyat, dan akan sangat disayangkan jika momentum ini tidak dimaksimalkan. Sebenarnya, apakah benar pemerintah melalui jaringannya, seperti BNPB, TNI, Polri, Pemerintah Daerah, tidak berbuat maksimal terhadap penangan bencana tersebut ?

Sebenarnya kritik soal sense of urgency negara yang lambat dalam penanganan bencana sah–sah saja, sebagai langkah kontrol sosial terhadap pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Jika sense of urgency negara saat bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Barat dipandang sebagai kesadaran penuh serta tindakan cepat negara dalam menyelamatkan rakyat karena bencana tersebut mengancam nyawa, stabilitas dan masa depan masyarakat, maka pandangan dan laporan berita yang ada sebaiknya dilakukan secara holistik dan komprehensif.

Ini dimaksudkan agar informasi bencana menjadi lebih objektif dan proporsional. Sebenarnya sejauhmana peran masyarakat serta pemerintah dalam memandang dan mempublikasikan informasi bencana  kepada publik agar bernilai guna dan membantu penyelesaian bencana ?

Post-Truth dan Framing Media

Kejadian bencana alam yang terjadi pada wilayah Aceh dan Sumatra Utara dan Barat akhir tahun 2025, tidak dapat dipandang sebelah mata sebagai peristiwa alam saja. Bencana ini juga merupakan peristiwa sosial dan komunikasi. Sebagian besar publik tidak menyaksikan langsung banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, melainkan mengenalnya melalui pemberitaan media dan arus informasi di ruang digital.

Dalam konteks ini, media menjadi pintu utama bagi publik untuk memahami apa yang terjadi, siapa yang terdampak, dan bagaimana respons yang diberikan. Cara media memilih fakta, gambar, dan narasi akhirnya berperan penting dalam membentuk persepsi publik terhadap bencana tersebut.

Pada zaman post-truth saat ini, ketika fakta objektif kurang berpengaruh dalam membentuk opini publik dibandingkan emosi, kepercayaan pribadi, dan narasi yang menyentuh perasaan, maka disini opini akan terasa lebih utama dibanding fakta. Memang kondisi sosial ini tidak berarti bahwa kebenaran sudah tidak ada, melainkan kebenaran sering tidak dijadikan rujukan utama dalam membentuk pendapat dan keputusan publik.

Segala sesuatu yang viral, sering dianggap bernilai kebenaran sejati, apalagi dibumbui efek emosi yang lebih utama dibanding fakta yang nyata. Narasi yang menyentuh rasa, ketakutan, penderitaan atau simpati akan cepat mendapat kepercayaan dan viral walaupun belum mendapat verifikasi secara nyata.

Ini berdampak pada terbentuknya polarisasi masyarakat, antara yang pro dan kontra, dan memungkinkan konflik sosial menjadi lebih meningkat. Apabila ini berlangsung terus-menerus dan lama, akan berdampak pada melemahnya demokrasi dan kepercayaan sosial terhadap sistem yang ada saat ini.

Narasi yang kuat secara empatik dan mudah menarik perhatian, namun sering kali minim konteks pandangan holistik, tentang kinerja penanganan yang bersifat struktural dan sustainable akan menggugah emosi dan menjadi satu-satunya cerita yang berulang.

Aspek lain seperti koordinasi antar instansi negara, kebijakan darurat, dan peran pemerintah dalam penanganan bencana, perlahan dan pasti menghilang dari kesadaran publik dan disinilah titik nadir kepercayaan telah runtuh, sehingga bencana banjir tidak lagi sekadar peristiwa alam, melainkan realitas yang dibentuk oleh cara media membingkainya.

Dalam kajian komunikasi, kondisi ketika realitas terasa timpang antara apa yang terjadi di lapangan dan apa yang dipahami publik dapat dijelaskan melalui teori framing. Framing adalah proses ketika media memilih aspek tertentu dari realitas dan membuatnya lebih menonjol dalam teks komunikasi, sehingga membentuk cara khalayak mendefinisikan masalah, menilai penyebab, membuat penilaian moral, dan membayangkan solusi (Robert M. Entman, 1993).

Dengan kata lain, media tidak sekadar melaporkan peristiwa, tetapi juga membingkai makna dari peristiwa tersebut. Dalam perspektif komunikasi, fungsi dan peran utama media pada dasarnya berpijak pada isi yang disampaikannya, yang dalam kajian komunikasi dikenal sebagai pesan (Ayomi, H. V., 2021).

Dalam konteks banjir di Aceh dan Sumatra Utara dan Barat, media secara dominan mendefinisikan masalah sebagai tragedi visual dan penderitaan korban, sementara aspek lain yang sama penting seperti kerja sistematis negara tidak memperoleh porsi narasi yang seimbang.

Pembingkaian narasi ini tampak dari kecenderungan media menonjolkan kerusakan fisik material dan aksi bantuan individual sebagai solusi utama, tanpa diimbangi penjelasan tentang mekanisme penanganan bencana yang dilakukan pemerintah secara berjenjang.

Akibatnya, publik lebih mudah mengenali figur-figur yang hadir secara visual dan personal, seperti relawan atau influencer, dibandingkan institusi negara yang bekerja melalui prosedur, koordinasi lintas lembaga, dan kebijakan darurat.

Padahal, dalam logika framing Entman, apa yang tidak ditampilkan media bukan berarti tidak ada, melainkan tidak dianggap relevan dalam narasi yang dibangun (Robert M. Entman, 1993). Di sinilah peran negara menjadi samar, bukan karena absen dari lapangan, tetapi karena absen dari bingkai pemberitaan.

Jejaring informasi yang cenderung homogen, yang kerap disebut sebagai echo chamber, membuat pengaruh media sosial terhadap opini publik semakin kuat. Publik berulang kali disuguhi informasi dengan sudut pandang yang sama, sehingga pandangan tertentu menjadi dominan.

Fenomena ini diperkuat oleh kecenderungan homofili atau filter bubble, yakni kebiasaan individu berinteraksi dengan kelompok yang memiliki pandangan serupa, yang pada akhirnya mempersempit ruang perbedaan dan menguatkan opini yang telah terbentuk (Ardhana, W., dkk, 2025). Dan suatu alternatif solusi untuk menyeimbangkan situasi ini adalah menghadirkan data yang berimbang, holistik dan mengandung kebenaran, bukan hanya kamuflase, opini dan emosi semata.

Berbagai penelitian komunikasi menunjukkan bahwa ketiadaan penjelasan institusional yang utuh dapat memengaruhi penilaian publik, bahkan ketika penanganan krisis telah dilakukan namun belum terberitakan. Liu, Austin, dan Jin (2011) mencatat bahwa persepsi publik terhadap respons institusi sangat dipengaruhi oleh bagaimana informasi tersebut disampaikan dan dimediasi oleh media.

Dalam ekosistem media yang mengutamakan kecepatan visual, dan emosi, bertolak belakang dengan kerja pemerintah yang bersifat prosedural dan berlapis kerap, kerap melahirkan narasi personal yang lebih mudah viral. Akibatnya, publik cenderung menilai kinerja negara berdasarkan apa yang tampak di layar, bukan dari keseluruhan proses penanganan yang berlangsung.

Dalam situasi seperti ini, kehadiran negara di ruang media perlu dibaca sebagai upaya menjembatani jarak antara kerja kebijakan dan persepsi publik. Ketika pemerintah mengundang wartawan untuk berdialog, langkah tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk pengendalian pemberitaan, melainkan sebagai respons terhadap ketimpangan informasi yang berkembang di ruang publik.

Dalam kajian komunikasi krisis, institusi publik memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara jelas dan terstruktur agar masyarakat memahami apa yang sedang dan telah dikerjakan oleh negara, terutama dalam kondisi darurat (Coombs, 2019). Tanpa komunikasi yang memadai, kerja nyata di lapangan berisiko tidak terbaca oleh publik (Pawinnata, 2025).

Dalam kerangka teori framing, persoalan ini menunjukkan bahwa ketegangan antara negara dan media bukan semata soal siapa bekerja dan siapa tidak, melainkan soal bagaimana realitas tersebut dibingkai dan disampaikan kepada publik. Media, melalui pilihan sudut pandang, penonjolan aktor, dan penekanan narasi tertentu, berperan besar dalam membentuk makna atas respons negara dalam situasi krisis (Prasetya, F. E., 2025).

Ketika kerja pemerintah tidak masuk dalam bingkai pemberitaan secara proporsional, publik cenderung menafsirkan absennya negara sebagai kegagalan, meskipun tindakan nyata berlangsung di lapangan. Di sisi lain, ketika negara berupaya menjelaskan kerja-kerjanya, relasi dengan media tidak seharusnya jatuh pada logika saling menguasai narasi, melainkan pada upaya saling memahami peran. Pada titik inilah, menegaskan bahwa relasi ideal antara institusi dan media bersifat dialogis, bukan relasi dominasi.

Bencana alam semestinya tidak berhenti sebagai tontonan penderitaan, tetapi menjadi ruang pembelajaran bersama tentang bagaimana informasi diproduksi dan dimaknai. Ketika media lebih menonjolkan kerusakan dan emosi tanpa menghadirkan konteks kerja struktural, publik berisiko menerima gambaran yang timpang tentang peran negara dalam penanganan bencana.

Dalam situasi seperti ini, kritik terhadap negara dan media perlu diletakkan secara proporsional, negara dituntut bekerja dan berkomunikasi dengan terbuka, sementara media memikul tanggung jawab etis untuk tidak menyederhanakan realitas yang kompleks menjadi sekadar narasi yang mudah viral.

Jurnalisme bencana perlu bergerak melampaui kecepatan dan dramatisasi menuju kedalaman dan konteks. Publik berhak mengetahui tidak hanya apa yang rusak dan siapa yang terlihat membantu, tetapi juga bagaimana kebijakan dijalankan, bagaimana koordinasi dilakukan, dan sejauh mana negara hadir dalam situasi krisis.

Tanpa keseimbangan ini, bencana alam berpotensi berubah menjadi bencana informasi di mana persepsi dibentuk oleh potongan narasi yang berulang, sementara realitas yang lebih utuh justru tertinggal di belakang.

Muhammad Razan Candra, mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Dian Nuswantoro