“Pemenang lelang nantinya diberi kewenangan mengelola parkir sesuai aturan. Kami juga memperbolehkan penggunaan juru parkir yang sudah ada, agar tidak menimbulkan gejolak sosial di lapangan,” jelasnya.

Ia berharap, lelang sewa parkir ini tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan parkir, tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD Kabupaten Kudus.

Djati menambahkan, selama masa transisi 1 Januari 2026 hingga ditetapkannya pemenang lelang dan penandatanganan kontrak, pengelolaan parkir sementara masih dilakukan oleh pemenang lama. Meski kontrak mereka berakhir per 31 Desember 2025, mereka tetap diwajibkan menyetor pendapatan ke kas daerah dengan target harian sesuai rata-rata pendapatan sebelumnya.

Sementara itu, untuk titik parkir Pasar Bitingan, tidak lagi dimasukkan dalam obyek lelang karena akan segera dipindahkan. Namun selama masa transisi, penarikan retribusi tetap dilakukan pemenang lama dengan sistem setoran harian sesuai rata-rata kontrak sebelumnya.

Ali Bustomi