Hingga akhir tahun 2025, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik Polres Kudus.
Kapolres berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat segera dirampungkan pada tahun 2026 sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Selain penanganan kasus korupsi, Polres Kudus juga mencatat keberhasilan dalam upaya recovery aset hasil tindak pidana. Sepanjang 2025, terdapat empat perkara yang berhasil dilakukan pengembalian aset, masing-masing berada di Desa Kedungdowo Kecamatan Kaliwungu, Desa Dersalam Kecamatan Bae, kawasan Pasar Kliwon, serta Desa Sambung Kecamatan Undaan.
“Total nilai pengembalian aset dari empat perkara tersebut mencapai Rp 160 juta,” jelas AKBP Heru.
Ia menegaskan, Polres Kudus akan terus meningkatkan kinerja penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi, guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Kudus.
Ali Bustomi













