blank
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo saat melakukan gelar perkara akhir tahun. Foto; Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor (Polres) Kudus menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sepanjang tahun 2025, Polres Kudus tercatat menangani dua kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1,8 miliar.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan press release capaian kinerja Polres Kudus tahun 2025 yang digelar di Mapolres Kudus, Selasa (30/12/2025).

AKBP Heru menjelaskan, kasus pertama yang ditangani adalah dugaan korupsi dana desa di Desa Cendono, Kecamatan Dawe. Perkara tersebut terjadi dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2024 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 571 juta.

“Untuk kasus dana desa di Cendono saat ini sudah masuk tahap dua dan perkaranya sedang dalam proses persidangan,” ujar Kapolres.

Kasus Penyalahgunaan Kredit BRI

Sementara itu, kasus kedua adalah dugaan penyalahgunaan kredit di BRI Unit Setrokalangan. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,239 miliar.