SEMARANG (SUARABARU.ID) – Nama Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, muncul di pembacaan dakwaan dalam fakta persidangan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Nadiem Makarim.
Dalam dakwaan Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, tersebut nama Agustina yang “menitipkan” sejumlah nama pengusaha dalam proyek pengadaan tersebut.
“Selanjutnya terdakwa Sri Wahyuningsih, Jumeri, Hamid Muhammad, Mulyatsyah, Purwadi Sutanto beberapa kali mendapatkan titipan nama pengusaha dari Agustina Wilujeng Pramestuti dan meminta agar nama-nama pengusaha tersebut mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021,” dikutip dari dakwaan Sri Wahyuningsih, Selasa 16 Desember 2025.
Dalam dakwaan tersebut, Agustina yang pada saat itu menjadi anggota Komisi X DPR RI dan menjadi mitra Kemendikbudristek menitipkan nama pengusaha Hendrik Tio (PT Bhinneka Mentaridimensi), Michael Sugiarto (PT Tera Data Indonusa (Axioo)) dan Timothy Siddik (PT Zyrexindo Mandiri Buana).
Sementara itu, Agustina Wilujeng saat diwawancara terkait munculnya nama dirinya dalam dakwaan kasus korupsi pengadaan Chromebook tersebut menyampaikan kalau dirinya tidak menerima apapun dalam proyek pengadaan tersebut.
“Terima kasih atas konfirmasinya. Terkait pemberitaan tersebut, saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini,” katanya, Rabu 17 Desember 2025.
Lebih jauh dirinya menanggapi bahwa pembacaan dakwaan yang menyebutkan namanya tersebut merupakan proses hukum yang harus dihormati dan dijalani sebagaimana mestinya.
“Penyebutan nama dalam persidangan saya pahami sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, dan saya menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut. Saya berharap informasi yang beredar dapat disampaikan secara proporsional dan berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” katanya.
HP













