GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Hingga memasuki akhir tahun 2025, tingkat permohonan Surat Izin Mengemudi di Kabupaten Grobogan tercatat masih berjalan stabil tanpa lonjakan berarti.
Polres Grobogan mencatat belum ada dinamika signifikan dalam jumlah masyarakat yang mengajukan penerbitan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi di wilayah tersebut.
Kepastian itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Mohamad Bimo Seno, melalui Kanit Regident Satlantas Polres Grobogan, Iptu Leonardus Alvin.
BACA JUGA : Pemkab Kudus Konsisten Perangi Peredaran Rokok Ilegal, Bupati Sam’ani Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Cukai
Satlantas Polres Grobogan memastikan pelayanan di Satpas SIM Polres Grobogan tetap berjalan normal meski mendekati pergantian tahun.
Menurut Iptu Leonardus Alvin, grafik permohonan SIM belum menunjukkan perubahan mencolok jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.
“Menjelang akhir tahun 2025 ini, masih sama saja, sepeti biasa pada umumnya, belum ada peningkatan atau penurunan yang signifikan,” jelas pria yang akrab disapa Alvin ini.
Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat dalam mengurus Surat Izin Mengemudi berjalan konsisten.
Berdasarkan data SATPAS SIM Polres Grobogan mulai Januari hingga November 2025, tercatat sudah produksi SIM sejumlah 26.111. Jumlah tersebut terdiri dari SIM A, B, BI, BII, C dan D.
“Secara total, dari bulan Januari sampai dengan November 2025 produksi SIM jumlahnya 26.111 di Satpas Polres Grobogan,” jelas Iptu Alvin.
BACA JUGA : Pemprov Jateng Telah Dampingi 452 Desa, Program 1 OPD 1 Desa Dampingan Terus Dioptimalkan
Iptu Alvin juga menegaskan pentingnya kepemilikan Surat Izin Mengemudi bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan usia.
Ia mengimbau warga Kabupaten Grobogan yang telah berusia 17 tahun ke atas dan mengendarai kendaraan bermotor untuk segera mengurus SIM secara resmi.
Petugas Satpas SIM Polres Grobogan, kata dia, siap memberikan pelayanan yang ramah, profesional, dan humanis kepada setiap pemohon.
“Kita imbau, mari yang sudah 17 tahun ke atas, sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya tetapi belum punya SIM, segera mengurus di SATPAS SIM. Kami akan berikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” jelas dia.
Pelayanan permohonan Surat Izin Mengemudi dilaksanakan setiap hari Senin hingga Sabtu di Satpas SIM yang berlokasi di Jalan Bhayangkara, Kota Purwodadi.
Untuk jam operasional, pelayanan SIM pada hari Senin hingga Kamis dibuka mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Sementara itu, pelayanan pada hari Jumat berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan khusus hari Sabtu dilayani hingga pukul 12.00 WIB.
BACA JUGA : Diduga Sopir Ngantuk, Truk yang Dikemudikan Terjun ke Dasar Sungai
Selain pelayanan reguler di kantor, Polres Grobogan juga menghadirkan sejumlah alternatif layanan guna mempermudah masyarakat.
“Untuk yang perpanjangan juga bisa dilakukan di SATPAS SIM, bisa juga di layanan SIM Keliling kami sesuai jadwal yang sudah ditentukan, atau layanan SAT Night pada hari Sabtu Malam Minggu pekan pertama dan ketiga di SATPAS SIM,” jelas Iptu Alvin.
Dalam proses pengajuan Surat Izin Mengemudi, pemohon diwajibkan mengikuti tahapan yang telah ditentukan, mulai dari tes kesehatan, tes psikologi, tes teori, hingga tes praktik sebagai bagian dari standar keselamatan berkendara.
TYA WIDYA













