blank
Novita Permatasari, istri Letjen TNI Widi Prasetijono. Foto: Pendam

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BUMD Cilacap senilai Rp237 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (1/12/2025), kemarin.

Diketahui, dalam perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Awaluddin Muuri, mantan Sekda sekaligus Pj. Bupati Cilacap, Iskandar Zulkarnain, mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap, dan Andi Nurhuda, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA).

Pada sidang agenda pemeriksaan saksi ini, salah satu yang menjadi sorotan utama adalah hadirnya Novita Permatasari, istri dari Letjen TNI Widi Prasetijono, yang bersaksi di dalam persidangan terkait aliran dana miliaran rupiah dari terdakwa.

Sidang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 11.05 WIB, yang dipimpin Majelis Hakim  dan dilakukan terbuka untuk umum.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, yakni Sakran Budi MM, Arief Kusmawanto, Novita Permatasari, Endang Kusuma Wati, dan Henny Sulistiyo Wati.

Sorotan utama pada sidang ini tertuju pada kesaksian Novita Permatasari, istri Letjen TNI Widi Prasetijono yang pernah menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro periode 2022–2024.

Novita mengakui mengenal terdakwa Andi Nurhuda

Dalam kesaksiannya, Novita menyatakan menerima aliran dana yang ditransfer terdakwa ke beberapa rekening milik saudara-saudari Novita Permatasari, dengan rincian masing-masing, Arief Kusmawanto sebanyak Rp7,5 miliar, Rp1 miliar, dan Rp8 miliar. Kemudian dana juga ditransfer ke rekening Endang Kusmawati sebanyak Rp2 miliar. Sementara untuk Weni Sulistyowati sebanyak Rp2 miliar.

“Dana tersebut ditransfer melalui beberapa rekening dengan tujuan untuk menghindari temuan PPATK,” tegas Novita dalam persidangan.

Ia menyebut, uang juga diserahkan kepada Gus Yazid sebesar Rp20 miliar. Novita mengatakan, bahwa saat penyerahan uang, dilakukan secara tunai, dibungkus dalam koper dan kantong plastik kresek.

Saksi Arief Kusmawanto membenarkan bahwa dirinya memberikan nomor rekeningnya kepada Novita atas permintaan langsung yang bersangkutan. Ia menegaskan bahwa rekening tersebut digunakan untuk menerima dan mengirim uang dengan tujuan menghindari PPATK, dan semua dilakukan atas perintah Novita tanpa mengetahui tujuan uang tersebut.

Saksi lain Endang Kusuma Wati mengaku, dirinya sering mendampingi Novita dalam berbagai kegiatan, termasuk pembayaran vendor untuk rencana pernikahan putri sari Novita.

Sedangkan saksi Henny Sulistiyo Wati mengatakan jika dirinya dimintai tolong sebagai kakak untuk melakukan penarikan tunai Rp2 miliar.

Usai para saksi memberikan kesaksiannya, pukul 11.05 WIB, Majelis Hakim menutup persidangan, dan menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 3 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi.

Ning S