KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID)- Wajah sumringah terpancar dari 22 pasangan suami-istri yang berasal dari Kecamatan Grabag dan Sawangan, Kabupaten Magelang, setelah mengikuti isbat nikah ( permohonan pengesahan pernikahan yang dilakukan di Pengadilan Agama bagi pasangan yang telah menikah secara agama tetapi tidak tercatat di Kantor Urusan Agama). Sebelumnya, mereka sudah menikah secara siri, namun belum tercatat secara sah oleh negara, bahkan ada yang telah menikah siri selama 21 tahun,
Seperti yang dialami pasangan Sukidi ( 47) dan Jumi (46) keduanya warga Dusun Senden, Desa Wonolelo, Kecamatan Sawangan. Pasangan suami-istri ini telah menikah secara siri sejak tahun 2004 silam dan telah dikaruniai dua orang anak. Namun, Senin ( 1 /12) kemarin, perkawinannya mereka secara sah telah diakui oleh negara, setelah mengikuti isbat nikah terpadu yang Pendopo Merapi, kompleks Rumah Dinas Bupati Magelang.
Sukidi dan Jumi tidak henti-hentinya mengucap syukur atas proses isbat nikah yang dijalani berjalan dengan lancar.
“”Alhamdulillah lancar dan dapat bantuan dari pemerintah. Alhamdulillah, semuanya lancar ( proses isbat nikah,red),”kata Sukidi.
Sukidi mengaku, saat dirinya nikah siri dengan istrinya di tahun 2004 silam, hanya disaksikan tetangga . Selama 21tahun nikah siri, ia dan istrinya telah dianugerahi dua anak laki-laki dan kini anaknya juga telah mendapatkan kepastian hukum, setelah menjalani isbat nikah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang, R Anta Marpuji Antaka mengatakan,di tahun 2025 ini pihaknya telah menggelar isbat nikah sebanyak dua kali. Yang pertama dilaksanakan pada awal Mei lalu dan kedua di awal Desember ini.
“Berdasarkan data Disdukcapil Kabupaten Magelang ditemukan 145 ribu pernikahan belum tercatat. Disdukcapil Kabupaten Magelang telah dua kali menggelar isbat nikah, yakni di awal Mei lalu dan di awal Desember ini,”katan Anta.
Ia menjelaskan, salah satu tujuan dilaksanakan isbat nikah tersebut, untuk memperbaiki data. Terutama di status pernikahan dalam kartu keluarga,”katanya.
Menurutnya, selain untuk perbaikan kartu keluarga, isbat nikah tersebut juga bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang sudah nikah siri. Sehingga, pasangan suami-istri tersebut dapat nikah secara resmi.
Setelah mengikuti sidang isbat nikah, pasangan suami-istri tersebut mendapatkan kartu keluarga baru, KTP masing-masing juga baru. Selain itu juga mendapatkan akta perkawinan dan anak-anak pasangan tersebut juga mendapatkan Kartu Identitas Anak ( bagi yang usianya kurang dari 17 tahun).
“Pada sidang isbat nikah ini, para peserat tidak dibebani membayar apa-apa. Melainkan, beaya sidang tersebut semuanya ditanggung oelh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang.
Kepala Pengadilan Agama Mungkid, A Syarkawi mengatakan, isbat nikah terpadu merupakan layanan yang diberikan negara untuk membantu masyarakat. Yakni, memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami-istri yang sudah nikah secara agama, tetapi belum diakui secara negara, sehingga mendapatkan akta nikah.
“Isbat nikah terpadu ini bukan mengisbatkan orang nikah yang tidak legal. Mereka ini sudah nikah secara agama, tetapi belum memiliki legalitas. Setelah mengikuti isbat nikah, pernikahan mereka diakui seacara negara dan dicatatkan di KUA dan mendapatkan akta nikah,”kata Syarkawi. W. Cahyono













