MAGELANG (SUARABARU.ID) – Tim Analisis dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah melaksanakan Verifikasi Data Lapangan Analisis Strategi Kebijakan di wilayah tahun 2026 terkait implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.
Kegiatan verifikasi dilaksanakan di Sekretariat Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Magelang dan Kabupaten Magelang yang berlokasi di Balai Pemasyarakatan Kelas IIB Magelang. Kehadiran tim disambut langsung oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas IIB Magelang, Agustiyar Ekantoro.
Agustiyar menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan analisis dan evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola pengawasan notaris.
“Kami menyambut baik kegiatan verifikasi data lapangan ini sebagai sarana untuk memperoleh gambaran kondisi riil pelaksanaan tugas dan fungsi MPD, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan ke depan,” ujarnya.
Tim AIEK melakukan wawancara dan pengumpulan data kepada Ketua MPD Notaris Kabupaten Magelang, R. Giardi Suharjanto, Ketua MPD Kota Magelang, Hendra, serta anggota sekretariat MPD Kota Magelang.
Proses verifikasi difokuskan pada pelaksanaan tugas dan fungsi MPD serta berbagai kendala yang dihadapi dalam implementasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 di tingkat daerah.
Kegiatan verifikasi data lapangan ini merupakan bagian dari rangkaian Analisis Strategi Kebijakan di Wilayah Tahun 2026 yang bertujuan memperoleh data empiris dan masukan dari para pemangku kepentingan sebagai bahan penyusunan rekomendasi kebijakan terkait implementasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021.
Hasil kegiatan ini diharapkan dapat mendukung penguatan sistem pengawasan notaris yang lebih efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan di daerah.
Ning S













