SALATIGA (SUARABARU.ID) – Ketika Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 baru sepekan disahkan, Fakultas Hukum (FH) UKSW langsung menanggapi perubahan tersebut.
Melalui Seminar Nasional & Call for Posters Dies Natalis ke-66 bertema “Penguatan Perlindungan Hukum dan HAM Perempuan dalam KUHAP 2025”, FH UKSW bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) menghadirkan ruang akademik untuk membedah dinamika regulasi baru dalam sistem peradilan pidana.
Kegiatan yang digelar secara hybrid di Ruang F114, Rabu (26/11/2025) ini mempertemukan pakar nasional serta diplomat untuk menguji sejauh mana KUHAP 2025 mampu menjawab kerentanan perempuan di hadapan hukum. Antusiasme publik terlihat dari partisipasi lebih dari 140 peserta online dan 150 peserta offline yang mengikuti diskusi sepanjang sesi.
Dekan FH Profesor Dr. Christina Maya Indah S., S.H., M.Hum., menegaskan isu perempuan tidak bisa dipisahkan dari kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Ia menyebut, masih banyak kesenjangan pemahaman tentang kesetaraan gender di generasi muda, yang memicu maraknya kekerasan berbasis gender.
“Melalui forum ini, kita ingin menghadirkan gagasan strategis yang memberi dampak bagi masyarakat. Dies Natalis ke-66 harus menjadi bukti bahwa FH UKSW mampu menghadirkan pendidikan hukum yang reflektif, progresif, dan berpihak pada kemanusiaan,” ujar Guru Besar bidang Hukum Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak. ini.
Rektor UKSW Profesor Intiyas Utami menyatakan, seminar ini diharapkan dapat melahirkan solusi yang berdampak. “Kesetaraan gender adalah mandat global dan bagian dari SDGs (Sustainable Development Goals-red). UKSW harus ikut melahirkan solusi yang berdampak,” kata Rektor perempuan pertama di UKSW ini.
Rektor Intiyas juga menantang FH untuk mengambil peran lebih jauh yaitu melahirkan pendamping hukum yang mampu menangani kasus kekerasan, memperkuat Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), hingga membawa karya mahasiswa ke tingkat pengambil kebijakan nasional. “Jadilah pemimpin, bukan ekor, tetapi kepala,” tegas Rektor Intiyas.
Melindungi Perempuan Seluruhnya
Sebagai keynote speaker, Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ratna Susianawati, S.H., M.H., menggarisbawahi bahwa perlindungan hukum perempuan adalah agenda negara yang tidak bisa dilakukan pemerintah saja. Ia memaparkan tantangan besar yaitu ketidaksetaraan gender, diskriminasi, kekerasan, dan beban kerja berlapis pada perempuan.
“Survei kami menunjukkan satu dari empat perempuan pernah mengalami kekerasan. Maka kebijakan, regulasi, dan pola komunikasi harus menjawab persoalan ini,” ujarnya.













