
Ia juga mengapresiasi UKSW yang membuka ruang kolaborasi akar rumput dan berani mengangkat isu ini hanya beberapa hari setelah KUHAP disahkan.
Sementara Head of Programmes UN Women Indonesia, Dwi Yuliawati menjelaskan enam prinsip layanan esensial bagi perempuan korban kekerasan. Ia menegaskan bahwa tidak semua korban bisa menjadi penyintas tanpa dukungan sistem hukum.
“Layanan berkualitas harus memastikan pelaku bertanggung jawab, sementara beban mencari keadilan tidak boleh diletakkan di pundak penyintas,” tegasnya. Ia juga memaparkan tentang stigma, rasa bersalah, ketidakberdayaan, dan diskriminasi yang sering menjerat korban.
Duta Besar Indonesia untuk Uzbekistan, Profesor Dr. Hj. Siti Ruhaini Dzuhayatin, yang telah 30 tahun bergelut dalam isu gender dan HAM menegaskan, perlindungan perempuan merupakan mandat konstitusi. “Hukum harus terintegrasi dengan nilai moral, sosial, dan spiritual. Supremasi hukum tidak boleh tunduk pada siapa pun,” ujarnya. Ia menyoroti pentingnya sinkronisasi antara norma nasional dan prinsip universal martabat manusia.
Hukum Tanpa Bias
Ketua Umum ASPERHUPIKI Dr. Fachrizal Afandi, mengapresiasi langkah cepat FH UKSW. “Ini adalah seminar pertama di dunia yang membahas KUHAP 2025. Undang-undangnya bahkan belum memiliki nomor. Ini terobosan,” katanya.
Ia juga menyoroti isu meningkatnya jumlah perempuan sebagai pelaku kejahatan dan pentingnya asesmen sensitif gender yang kini diwajibkan penyidik. Jika UKSW berani membuat proyek percontohan asesmen berbasis gender di Salatiga, katanya, FH UKSW akan menjadi rujukan nasional.
Dalam pemaparannya sebagai narasumber, Profesor Maya menjelaskan teori hukum feminis yang menolak klaim netralitas hukum. “Hukum perlu mengakui keberagaman pengalaman perempuan. Kita tidak bisa terus menerus menghadirkan hukum yang buta gender,” tegasnya. Ia menekankan pentingnya hukum yang inklusif, humanis, dan sensitif terhadap kenyataan sosial perempuan.
Seminar nasional ini dimoderatori oleh Dr. Jeferson Kameo, S.H., LL.M., yang memastikan diskursus mengalir kritis dan terstruktur, menghubungkan perspektif negara, diplomasi, akademik, dan lembaga internasional ke dalam satu forum konstruktif.
Selain seminar, ASPERHUPIKI dan FH UKSW juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani langsung oleh Dr. Fachrizal Afandi dan Profesor Dr. Christina Maya Indah. Kegiatan Call for Posters turut digelar dengan partisipasi mahasiswa, akademisi, dan peneliti yang menampilkan karya terkait perlindungan perempuan, kekerasan berbasis gender, dan pembaharuan KUHAP. Pada penutupan acara, diumumkan tiga poster terbaik, yaitu karya Laras Astuti, Trisno Raharjo dan Heri Purwanto; Kayla Aidah Kianqa dan Metanoia Pelangi Gunarto; serta Brilian Justicia Huber Tapilatu dan Octaviani Dwi Hastuti.
Melalui seminar nasional ini, FH UKSW menegaskan kontribusinya terhadap Tujuan Berkelanjutan (SDGs) 5 kesetaraan gender, SDGs 10 berkurangnya kesenjangan, dan SDGs 16 perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh.
Ning S













