blank
Kemenkum Jateng bahas kepatuhan dan profesionalisme notaris di Jawa Tengah. Foto: Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah melalui Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) menyelenggarakan Rapat Gelar Perkara Notaris. Kegiatan ini menjadi salah satu agenda dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris di wilayah Jawa Tengah.

Kegiatan dihadiri oleh seluruh anggota Majelis Pengawas Notaris Wilayah Jawa Tengah, Sekretaris Majelis Pengawas Wilayah Deni Kristiawan, serta perwakilan dari Majelis Pengawas Daerah Notaris.

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin menyampaikan pentingnya pelaksanaan pengawasan yang berintegritas terhadap pelaksanaan jabatan notaris.

“Tujuan dari pemeriksaan ini adalah agar notaris dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memegang teguh kode etik yang diemban,” ujar Tjasdirin, Jumat (24/10/2025).

Rapat Gelar Perkara kali ini membahas sejumlah laporan masyarakat terhadap beberapa notaris di berbagai kabupaten di Jawa Tengah, diantaranya dari Kabupaten Pati, Banyumas, Sragen, Sukoharjo, dan Semarang.

Setiap perkara ditelaah secara cermat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Jabatan Notaris serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.

Kegiatan gelar perkara ini juga berfungsi sebagai mekanisme evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas notaris di lapangan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap laporan masyarakat terhadap notaris ditangani secara transparan, objektif, dan profesional, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Ditegaskan bahwa melalui Majelis Pengawas Wilayah Notaris terus berkomitmen untuk memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap notaris agar senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas tinggi.

“Langkah ini sejalan dengan upaya peningkatan tata kelola profesi hukum yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

“Diharapkan ke depan kinerja dan integritas notaris semakin meningkat, serta terbangun kesadaran kolektif di kalangan notaris untuk menjaga profesionalisme, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap profesi notaris,” imbuhnya.

Ning S