
Hingga pada akhirnya kelurahan memasang spanduk bertuliskan kutipan Pasal 71 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman sanksi (pidana) bagi setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa izin, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.
Larangan perbuatan yang dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 52 adalah: a. memasukkan sampah ke dalam wilayah Kota Semarang, b. mengimpor sampah, c. mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun, d. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, e. membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, f. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka, dan g. membakar sampah yang tidak tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Spanduk yang dibentangkan dengan kalimat yang sama yang mengutip dari perda yang diiringi dengan ancaman pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta dinilai cukup efektif. Warga tidak berani lagi untuk membuang sampah di tempat tersebut. Kesadaran ini tentu karena adanya rasa khawatir akan dikenakan sanksi jika melanggar larangan yang ada di dalam perda tersebut.
Mendidik kesadaran warga untuk cinta kebersihan dan peduli lingkungan rupanya tidak cukup hanya dengan latihan/ceramah/sosialisasi, akan tetapi perlu ditunjukkan dengan memberikan peraturan yang terkait dengan lingkungan dalam hal ini Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Proses ini diiringi dengan ancaman sanksi (pidana) sebagai wujud edukasi pada warga sekaligus implementasi terhadap penerapan perda sehingga memberikan efek jera sebagai salah satu wujud berhasilnya tujuan pemidanaan.
Langkah ini sebagai upaya mendidik kesadaran lingkungan warga untuk mencintai kebersihan dengan mencantumkan ancaman sanksi (pidana) yang terdapat dalam perda dan dinilai efektif sehingga tidak lagi ada ditemui sampah yang menumpuk di lokasi tersebut.
Penerapan perda dengan memanfaatkan teknologi akan lebih efektif jika penggunaan CCTV dioptimalkan dan penjatuhan sanksi pada pelanggar perda. CCTV (Closed-Circuit Television) yang dalam bahasa Indonesia berarti Televisi Sirkuit Tertutup. Sistem ini menggunakan kamera video untuk mentransmisikan sinyal video ke sejumlah monitor terbatas, bukan untuk disiarkan secara publik seperti televisi biasa, dan umumnya digunakan untuk tujuan pengawasan dan keamanan.
Dengan penggunaan CCTV ini diharapkan perda ini memberikan perlindungan masyarakat dari polusi, sampah dan lingkungan yang tidak sehat.
Perda akan diakui efektif ketika lembaga penegak hukum (Pasal 70 Perda No. 6 Tahun 2012) seperti kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) melakukan perannya dalam proses penyidikan. Sehingga perda ini luput dari kesan “macan ompong” alias peraturannya tersedia tetapi lemah dalam tataran penegakan hukum.
Masyarakat juga diminta terlibat aktif melakukan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Kerja sama yang baik tentu saja akan menghasilkan suatu lingkungan hidup yang diidamkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Lingkungan yang sehat, bebas polusi, manajemen sampah yang baik, dan jaminan lingkungan hidup yang berkualitas.
Dr. H. Nuridin, SAg., MPd (Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unissula & Dr. Hj. Ira Alia Maerani, SH, MH, dosen Fakultas Hukum Unissula)













