WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Pemasangan pita police line melingkari Pasar Kota Wonogiri yang kobong (terbakar), bertujuan untuk pengamanan dan demi mendukung kelancaran penyelidikan. ”Bukan untuk membatasi aktivitas pedagang,” tegas Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo.
Penegasan pucuk pimpinan kepolisian di Wonogiri tersebut, disampaikan Rabu (8/10/25), saat Pemkab Wonogiri menggelar sosialisasi pasca pasar kobong. Acara yang dihadiri para bakul bersama Pimpinan Persatuan Pedagang Pasar Wonogiri (Perdasari) ini, digelar di Pendapa Kabupaten Wonogiri:
Police line artinya garis polisi, yaitu pita pembatas berwarna kuning-hitam dengan tulisan police line yang dipasang oleh kepolisian. Tujuannya untuk membatasi dan mengamankan lokasi kejadian perkara atau area yang sedang dalam penyelidikan. Ini dilakukan, utamanya untuk melindungi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari gangguan pihak yang tidak berkepentingan, agar proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan lancar.
Kapolres menandaskan, pemasangan pita kuning police line di area pasar kobong, dilakukan sebagai langkah prosedural penyelidikan dan pengamanan objek sasaran. Jadi bukan untuk membatasi aktivitas pedagang. Tapi untuk memastikan proses olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) berjalan optimal tanpa kendala yang mengganggu barang bukti,
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, menyatakan, police line dipasang demi menjaga keamanan dan keselamatan. Juga untuk mendukung kelancaran proses penyelidikan. Tindak penyelidikan yang dilakukan dari Inafis Polres Wonogiri bersama Puslatfor (Pusat Laboratorium Forensik) Polri.
Kapolres menambahkan, setelah proses penyelidikan selesai dan area dinyatakan aman, garis polisi (police line) akan segera dibuka. Agar kegiatan pembersihan puing-puing kebakaran dan pendataan kerugian materi, dapat dilakukan bersama Pemerintah Daerah (Pemda).
Terbesar
Seperti pernah diberitakan, Pasar Kota Wonogiri yang dikenal sebagai pasar tradisional terbesar dan termegah di Provinsi Jawa Tengah, Senin dinihari (6/10/25) terbakar. Api diduga berasal dari korsleting listrik dari jaringan terpasang di dalam pasar. Kobaran api yang muncul di lantai dua sisi barat ini, kemudian berkobar meluas, membakar hampir semua kios dan los pedagang beserta komoditas yang diperdagangkan.
Menyikapi musibah tersebut, Bupati Setyo Sukarno bersama jajaran Forkopimda dan Pimpinan OPD terkait, menetapkan status darurat pada pasar kobong tersebut. Sebagai bentuk tanggap darurat dan kepedulian terhadap pedagang terdampak kebakaran, Pemerintah Kabupaten Wonogiri bersama unsur Forkopimda melaksanakan kegiatan sosialisasi dan mitigasi bagi para pedagang Pasar Kota Wonogiri.
Kegiatan sosialisasi, ini mencerminkan respons cepat dan kolaborasi kuat antara Pemerintah Kabupaten Wonogiri, Polres Wonogiri, dan jajaran Forkopimda, dalam menanggulangi dampak sosial-ekonomi pasca kebakaran Pasar Kota Wonogiri.
Dengan penanganan yang terkoordinasi, penyelidikan yang transparan, serta dukungan keamanan dari Polres Wonogiri, diharapkan proses pemulihan berjalan lancar dan para pedagang dapat kembali beraktivitas dengan aman dan tertib.
Kepada sekitar 400 pedagang yang hadir, Bupati Wonogiri Setyo Sukarno menjelaskan bahwa Pemkab Wonogiri sedang menyiapkan pasar darurat di area Terminal Angkot dan di sekitar emplasemen Stasiun KA Wonogiri. Penataan pedagang di tempat darurat, akan dilakukan berdasarkan zonasi demi tetap tertib dan memudahkan masyarakat dalam berbelanja.
“Tidak ada pungutan biaya apapun. Semua proses penataan dan relokasi, dilakukan secara gratis oleh Pemerintah Kabupaten Wonogiri,” tegas Bupati. Pemerintah juga akan menyalurkan bantuan sosial bagi pedagang terdampak, sembari menunggu dukungan dana pembangunan dari Pemerintah Pusat.(Bambang Pur)













