GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, Rabu (8/10/2025).
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Grobogan di Jalan Bhayangkara 2, Kota Purwodadi, dan dihadiri sejumlah pejabat serta perwakilan lembaga terkait.
Kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen Kejaksaan Negeri Grobogan dalam menjaga integritas dan transparansi penegakan hukum di wilayah hukumnya.
BACA JUGA : Bank Jateng Cabang Jepara Bagikan Puluhan Bibit Buah, Rayakan Hari Pelanggan Nasional Sekaligus Dukung Penghijauan
Sebanyak 75 perkara dengan berbagai jenis tindak pidana menjadi bagian dari kegiatan pemusnahan tersebut. Barang bukti yang dihancurkan berasal dari kasus narkotika, pencurian, perjudian, penganiayaan, hingga kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Dari total perkara itu, sebanyak 17 di antaranya merupakan perkara narkotika dan psikotropika, 13 perkara pencurian, 12 perkara perjudian, dan sisanya terdiri atas kasus penipuan, eksploitasi, serta kekerasan seksual.
Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Daniel Panannangan, memimpin langsung jalannya kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut. Ia memastikan seluruh proses dilakukan terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan agar tidak ada potensi penyalahgunaan di kemudian hari,” ujar Daniel dalam kesempatan itu.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, seperti dibakar, digiling menggunakan mesin penghancur, serta dipotong agar tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan apa pun.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh jajaran Forkopimda Grobogan, antara lain perwakilan Polres Grobogan, Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi, serta pejabat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan.
Daniel menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas. Ia menyebut pemusnahan ini juga menjadi sarana edukasi publik tentang komitmen Kejari Grobogan dalam menegakkan hukum yang bersih.
“Kami ingin menunjukkan bahwa setiap barang bukti perkara ditangani dengan profesional dan akuntabel. Semua proses ini terbuka untuk masyarakat,” tuturnya.
Menurut Daniel, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut, Kejaksaan berwenang melaksanakan putusan pengadilan, termasuk pemusnahan barang bukti setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
Ia menambahkan, Kejari Grobogan berkomitmen terus menjaga kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi dan pelaksanaan setiap kegiatan hukum sesuai ketentuan.
“Kami memastikan seluruh langkah yang diambil Kejaksaan selalu berpijak pada prinsip profesionalisme dan integritas,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti kali ini juga menjadi bentuk sinergi antarinstansi penegak hukum di Kabupaten Grobogan dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Para undangan yang hadir turut memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut karena dinilai transparan dan sesuai prosedur hukum.
Selain itu, kegiatan pemusnahan ini bukan kali pertama dilakukan Kejari Grobogan sepanjang 2025. Sebelumnya, lembaga ini juga telah melaksanakan kegiatan serupa pada awal tahun.
BACA JUGA : Hasil dari Kerja Keras, Narapidana Lapas Semarang Menerima Premi
Dengan demikian, pemusnahan barang bukti kali ini menjadi yang kedua dalam kurun waktu satu tahun terakhir di Kejaksaan Negeri Grobogan.
Melalui kegiatan ini, Kejari Grobogan berharap dapat mempertegas pesan bahwa penegakan hukum harus dijalankan tanpa celah penyalahgunaan barang bukti.
Kegiatan pemusnahan ditutup dengan peninjauan langsung oleh para pejabat yang hadir, menandai berakhirnya seluruh proses pemusnahan secara tuntas dan transparan.
TYA WIDYA













