blank
Tim Disporapar melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha kuliner di PAI Kota Tegal. Foto: Istimewa.

KOTA TEGAL (SUARABARU.ID) – Menanggapi viralnya keluhan salah satu pengunjung Pantai Alam Indah Tegal terkait dugaan praktik “Getok Harga” di salah satu warung, Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang dialami.

Mereka menyesalkan peristiwa tersebut, karena citra baik pariwisata Kota Tegal merupakan prioritas yang terus kami jaga dan tingkatkan.

Sebagai bentuk keseriusan, berikut langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan Disporapar Kota Tegal, yaitu bersama PAM Terpadu Pariwisata (unsur TNI/Polri) mendatangi langsung lokasi warung untuk meminta klarifiksi.

Kemdian mengarahkan seluruh warung dan pelaku usaha kuliner agar wajib menyediakan Daftar Menu dan Harga yang dipasang secara terbuka agar pengunjung memperoleh kepastian sejak awal.

Selain itu, memberikan Surat Teguran kepada pihak warung  terkait  sebagai langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

Terakhir, Pokdarwis berkomitmen menggelar rapat koordinasi bersama seluruh pelaku usaha dan stakeholder terkait untuk menyepakati standar pelayanan, khususnya transparansi harga.

Disporapar mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai. Pelaporan/aduan dapat dilakukan melalui Nomor HP (0815 4818 3185 / 0819 1144 8121) atau langsung ke petugas loket yang bertugas.

Kejadian ini menjadi pembelajaran berharga untuk bersama-sama menjaga dan memperbaiki kualitas pelayanan pariwisata di Kota Tegal.

Nur Muktiadi