blank
Pelatihan peran paralegal perempuan dan pembentukan Posbankum yang digelar PC Muslimat NU Kabupaten Wonosobo. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Pimpinan Cabang (PC) Muslimat NU Kabupaten Wonosobo, Jumat (5/9/2025), menggelar kegiatan pelatihan paralegal perempuan dan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Gedung Muslimat NU Wonosobo. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PC Muslimat NU Kabupaten Wonosobo, Robiah Adawiyah mengatakan pelatihan peran paralegal perempuan dan embentukan Posbankum Desa/Kelurahan Muslimat NU dalam rangka untuk penyelesaian kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak.

Pembentukan Posbankum Muslimat NU, lanjutnya, dilakukan guna membantu penanganan kasus-kasus hukum yang kerap menimpa perempuan dan anak di masyarakat.

“Jika bisa diselesaikan lewat Posbankum, kasus-kasus tersebut tidak perlu dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH). Tapi cukup diselesaikan di tingkat Pusbabkum bekerja dengan aparat desa setempat,” terangnya.

Pelatihan peran paralegal perempuan menghadirkan pemateri, Khoirul Anwar, SHI MH, dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) Universitas Sains Alquran (Unsiq) Jawa Tengah di Wonosobo.

Dia menyampaikan materi “Paralegal Perempuan dalam Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak”. Peserta pelatihan ini merupakan perwakilan Bidang Hukum dan Advokasi PAC Muslimat NU se-Kabupaten Wonosobo.

Keadilan Hukum

blank

Sekretaris PC Muslimat NU Kabupaten Wonosobo Hj Amiroh Zaitun menambahkan paralegal Muslimat NU bertujuan mewujudkan keadilan hukum berbasis masyarakat melalui pelatihan paralegal bagi perempuan.

Pelatihan ini, tambah nya, dilakukan guna meningkatkan kesadaran hukum dan kemampuan advokasi bagi masyarakat, terutama perempuan dan anak. Kader Muslimat NU harus jadi pilar dalam keadilan hukum di masyarakat.

“Dengan memahami dasar-dasar hukum, paralegal Muslimat NU dapat membantu menyelesaikan masalah hukum dan memberikan pendampingan kepada masyarakat di desa yang membutuhkan,” katanya.

Pendampingan yang dilakukan Posbankum Muslimat NU, menurut Amiroh, meliputi keadilan dalam berbagai aspek kehidupan. Seperti keadilan dalam keluarga yakni melakukan pendampingan kasus kekerasan perempuan dan anak.

Selain itu, kader Muslimat NU yang berkiprah di Pusbabkum juga harus bisa memberikan perhatian dan kasih sayang yang sama kepada semua anggota keluarga, menjalankan hak dan kewajiban dalam keluarga.

“Termasuk juga keadilan dalam bisnis. Berperilaku jujur, tidak menipu dan tidak melakukan praktik ilegal seperti pinjaman online dan judi online. Juga keadilan dalam hubungan sosial. Menghormati hak-hak orang lain dan tidak berbuat dzalim,” jelasnya.

Di luar itu, lanjut dia, termasuk juga dalam keadilan hukum di masyarakat. Menegakkan hukum secara adil, tanpa pandang bulu dan menindak tegas tindakan korupsi, pelanggaran HAM. Penindakan hukum terhadap kasus kekerasan pada perempuan dan anak.

“Adanya anggota Muslimat NU menjadi paralegal, diharapkan masyarakat akan memiliki akses yang lebih luas terhadap keadilan dan terwujudnya masyarakat yang damai dan sejahtera,” tuturnya.

Muharno Zarka