KUDUS (SUARABARU.ID) – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kudus mengajukan tujuh rekomendasi strategis kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai bahan pembahasan dalam Musyawarah Nasional (Munas) dan Musyawarah Besar (Mubes) NU mendatang. Rekomendasi tersebut diarahkan untuk memperkuat transformasi tata kelola organisasi Nahdlatul Ulama (NU) memasuki abad kedua atau milenium kedua perjalanan jam’iyah.
Usulan itu tertuang dalam Memorandum Rekomendasi bertajuk “Transformasi Tata Kelola Jam’iyah Menyongsong Milenium Kedua NU dengan Teguh Menjunjung Tradisi dan Khittah 1926” yang telah disampaikan melalui PWNU Jawa Tengah.
Ketua PCNU Kudus Drs HM Asyrofi Masyitho bersama Sekretaris PCNU Kudus Dr H Nur Said Sag M.Ag menilai bahwa tantangan yang dihadapi NU pada era digital saat ini semakin kompleks. Karena itu, dibutuhkan langkah-langkah pembaruan organisasi tanpa meninggalkan akar tradisi pesantren dan nilai-nilai perjuangan para muassis NU.
Sekretaris PCNU Kudus Nur Said menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengubah jati diri NU, melainkan memperkuat kapasitas organisasi agar mampu menjawab tantangan zaman.
“Memasuki abad kedua, NU membutuhkan tata kelola yang lebih profesional, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Namun modernisasi itu harus tetap berpijak pada tradisi pesantren dan Khittah 1926. Prinsipnya adalah memelihara tradisi lama yang baik dan mengambil tradisi baru yang lebih baik,” ujar Nur Said.
Dorong Standardisasi BUMNU dan Kemandirian Ekonomi
Salah satu rekomendasi utama yang diusulkan PCNU Kudus adalah penerbitan regulasi baku mengenai pengelolaan Badan Usaha Milik NU (BUMNU).
Melalui regulasi tersebut, PBNU diharapkan menyusun Peraturan Perkumpulan (Perkum) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur pendirian, tata kelola, hingga mekanisme pengawasan BUMNU secara profesional.
PCNU Kudus menilai unit usaha NU harus dikelola secara independen dengan direksi profesional dan badan pengawas yang diaudit secara berkala sehingga mampu menjadi pilar kemandirian ekonomi organisasi.
“Semangat Nahdlatut Tujjar yang menjadi salah satu fondasi lahirnya NU perlu dihidupkan kembali melalui tata kelola usaha yang profesional dan akuntabel. Kemandirian ekonomi menjadi syarat penting bagi kemandirian organisasi,” kata Nur Said.
Usulkan Larangan Rangkap Jabatan Politik
Pada poin kedua, PCNU Kudus mengusulkan aturan yang lebih tegas terkait rangkap jabatan, terutama yang berkaitan dengan partai politik.
Menurut usulan tersebut, pengurus harian NU yang menjadi pengurus partai politik atau terlibat dalam kontestasi politik praktis wajib mengundurkan diri atau nonaktif dari kepengurusan NU.
Kebijakan itu dianggap sebagai implementasi nyata Khittah NU 1926 agar organisasi tetap independen dan menjadi rumah bersama bagi seluruh warga.
“NU harus tetap menjaga posisi sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan yang independen. Karena itu, batas antara kepengurusan NU dan politik praktis perlu diperjelas demi menjaga marwah organisasi,”tegasnya.
Dorong Digitalisasi Aset Melalui SIMAS-NU
PCNU Kudus juga mengusulkan pembentukan Sistem Informasi Manajemen Aset NU (SIMAS-NU) yang terintegrasi secara nasional.
Platform digital tersebut diharapkan mampu mendata, memetakan, dan mengamankan aset-aset NU mulai tingkat pusat hingga ranting, termasuk aset wakaf yang selama ini kerap menghadapi persoalan administrasi maupun sengketa hukum.
Digitalisasi aset dinilai menjadi langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan perlindungan aset organisasi.
Perkuat Posisi NU sebagai Civil Society
Rekomendasi berikutnya menyoroti pentingnya penguatan posisi NU sebagai kekuatan masyarakat sipil (civil society).
PCNU Kudus memandang NU perlu tetap menjadi mitra strategis pemerintah sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Menurut mereka, sikap kritis yang konstruktif harus terus dijaga dengan berlandaskan prinsip Ahlussunnah wal Jamaah seperti tawassuth, tawazun, i’tidal, dan tasamuh.
Beri Ruang Lembaga Khas Daerah
Dalam memorandum tersebut, PCNU Kudus juga mengusulkan pemberian kewenangan kepada PCNU untuk membentuk lembaga ad hoc atau lembaga khas daerah sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.
Usulan ini didasarkan pada kenyataan bahwa setiap daerah memiliki karakter sosial, budaya, dan ekonomi yang berbeda sehingga membutuhkan fleksibilitas dalam menjalankan program-program organisasi.
Poin keenam berisi usulan penyederhanaan dan standardisasi nomenklatur lembaga, lajnah, maupun divisi di seluruh tingkatan organisasi.
Keseragaman struktur mulai dari PBNU, PWNU, PCNU, MWCNU hingga PRNU dinilai dapat memperkuat koordinasi, mengurangi hambatan birokrasi, serta mempercepat pelaksanaan program organisasi hingga tingkat akar rumput.
Reformasi Pemilihan Ketua Umum PBNU
Pada poin terakhir, PCNU Kudus mengusulkan reformasi mekanisme pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU.
Mereka mendorong agar sistem pemilihan tidak semata mengandalkan voting langsung yang berpotensi memunculkan faksionalisme dan politik uang, melainkan diperkuat melalui mekanisme musyawarah mufakat atau model keterwakilan berbasis merit system.
Model tersebut dinilai lebih sejalan dengan tradisi syura dalam Islam sekaligus mampu menjaga soliditas organisasi pasca-Muktamar.
Nur Said menegaskan, tujuh rekomendasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral PCNU Kudus untuk ikut mengawal masa depan NU pada abad kedua.
“Harapan kami, NU dapat memasuki milenium kedua dengan tata kelola yang semakin profesional, mandiri, transparan, dan berdaya saing global tanpa kehilangan identitas ke-NU-an yang berakar kuat pada tradisi pesantren serta Khittah 1926,” pungkasnya.
Ali Bustomi













