
Diungkapkan, integritas menjadi harga mati yang selalu dijunjung tinggi dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan, karena integritas merupakan refleksi dari kehormatan institusi.
Dalam moment ini, Jaksa Agung mengingatkan agar seluruh insan adhyaksa mencermati perkembangan dinamika hukum di Indonesia, khususnya terkait dengan KUHP Nasional yang akan berlaku pada awal tahun 2026 serta pembahasan Rancangan KUHAP.
“Peraturan tersebut harus dicermati dengan baik, karena selain akan menjadi hukum formil dan materil di Indonesia, juga akan menjadi parameter transformasi penegakan hukum, yang secara substansi akan menimbulkan kompleksitas dan dinamika baru dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan,” tuturnya.
Pada kesempatan disampaikan Perintah Harian untuk dihayati dan dilaksanakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Kejaksaan, sebagai berikut:
1. Tanamkan semangat kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dengan berlandaskan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.
2. Dukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada hajat hidup orang banyak, disertai dengan pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.
3. Perkuat peran sentral Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana dan sebagai jaksa pengacara negara.
4. Optimalkan budaya kerja kolaboratif dan responsif, dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan empati.
5. Terapkan secara cermat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada awal tahun 2026.
6. Wujudkan pola pembentukan Insan Adhyaksa yang terstandarisasi, profesional serta memiliki struktur berpikir yang terarah sehingga dapat menjadi role model penegak hukum.
7. Tingkatkan pola penanganan perkara dengan menyeimbangkan antara konteks hukum positif dan nilai keadilan dalam masyarakat, demi menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam penanganan perkara yang tidak memihak, objektif, adil, dan humanis.
Ning S













