blank
Anggota KAPI, Eti Oktaviani (kiri), saat menyampaikan paparannya. Foto: dok/kapi

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Anggota Kaukus Advokat Progresif Indonesia (KAPI), Cornelius Gea mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat Permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum, perihal penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP).

Hal itu seperti yang dia sampaikan dalam keterangan tertulisnya, kepada sejumlah awak media di Semarang. Menurutnya, KAPI menilai sampai saat ini perlindungan terhadap profesi advokat masih sangat lemah.

Di antaranya, sangat mudah dikriminalisasi akibat perkara atau kerja-kerja advokat yang sedang dilakukan. Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dengan tegas menyebut, advokat adalah penegak hukum yang bebas, mandiri, dan memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya, seperti hakim, jaksa dan polisi.

BACA JUGA: Gelar Pelatihan Digital, KKN Unisnu Jepara Gandeng Pengrajin Genteng di Desa Mayong

”Tetapi perlindungan yang diberikan kepada advokat jauh berbeda dengan perlindungan yang diberikan kepada aparat penegak hukum lain. Bahkan rumah dan anggota keluarganya mendapatkan perlindungan dari Polri dan TNI, berdasarkan Pepres 66 Tahun 2025,” kata Cornelius.

Anggota KAPI yang lain, Nasrul Saftiar Dongoran menyebut, pihaknya merasa perlu terlibat aktif dalam proses penyusunan R-KUHAP, yaitu dengan pengajuan permohonan RDPU.

Hal itu dilakukan, untuk memastikan adanya substansi yang dapat memperkuat perlindungan kerja-kerja advokat, seperti menyinkronkan R-KUHAP dengan ketentuan dalam UU TPKS, UU SPPA, UU PKDRT, dan UU Perlindungan Saksi dan Korban.

BACA JUGA: Kemenag Jepara dan Bank Permata Syariah Teken MoU: Perkuat Layanan Haji Satu Atap di PLHUT

”Permohonan RDPU ini kami ajukan kepada Komisi III DPR-RI, untuk dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025,” ujar Nasrul.

Pada kesempatan yang sama, Eti Oktaviani, yang juga anggota KAPI menyatakan, momentum revisi KUHAP ini, harus menjadi upaya untuk mendekatkan akses pada keadilan (acces to justice) kepada korban. Terkhusus perempuan korban yang memiliki kerentanan berlapis saat berhadapan dengan hukum.

Selain itu, imbuh dia, KUHAP harus memberikan ruang yang partisipatif kepada korban dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Salah satunya, KAPI mengusulkan penambahan kewenangan penuntut khusus untuk advokat, yang mewakili korban dalam persidangan.

BACA JUGA: Dua Hari Gelaran Xynergy KAI Expo 2025 Diserbu 14.500 Pengunjung

Salah satu contoh yang diberikan Eti yakni, kasus korban kekerasan seksual dan pencemaran lingkungan. Sebab selama ini, Penuntut Umum tidak melibatkan korban dan perempuan sebagai korban dalam proses penyusunan tuntutan di dalam persidangan.

”Dalam RKUHAP perlu menambahkan pasal yang mengakui hak korban, untuk didampingi pendamping dari lembaga layanan, atau organisasi masyarakat sipil. Selain itu, mengatur larangan kriminalisasi terhadap pendamping, serta jaminan perlindungan keamanan dan akses informasi,” tutur dia.

Paparan lain juga disampaikan anggota muda KAPI, Ricky Kristiatno yang menyebutkan, upaya paksa aparat penegak hukum, harus berdasarkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik, yang dikuatkan dengan alat bukti yang sah, dan dapat diuji di pengadilan.

BACA JUGA: Dukung Program Pemerintah, Iwapi Jateng Akan Dimasukkan dalam Satgas MBG

Menurut dia, saat ini masih ada kasus praktik mafia hukum seperti pemerasan, suap-menyuap, jual beli tuntutan hingga vonis ringan yang menyeret Penyidik, Penuntut Umum, Advokat, Hakim hingga petugas Lembaga Pemasyarakatan.

”Hal itu terjadi, dikarenakan kewenangan powerfull yang menilai dengan subjektifitas, tanpa adanya mekanisme kontrol dan pengujian yang memadai dari masyarakat dalam KUHAP seperti saat ini,” ungkap dia.

Dan berdasarkan hal itu, Kaukus Advokat Progresif Indonesia memberikan policy brief ini, dan meminta RDPU dengan Komis III DPR RI, untuk meminta revisi KUHAP, guna meningkatkan perlindungan HAM dan perempuan saat berhadapan dengan hukum, serta memberantas praktik mafia hukum yang selama ini terjadi.

Riyan