Oleh: Dr. Muh Khamdan
JEPARA (SUARABARU.ID)- Polemik rencana pembangunan peternakan babi modern oleh PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) senilai Rp26–27 triliun di Kabupaten Jepara, menguak dilema klasik dalam analisis kebijakan publik, yaitu antara peluang ekonomi dan sensitivitas sosial-budaya. Di satu sisi, proyek ini menjanjikan lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp1,5 triliun per tahun, tetapi di sisi lain memicu resistensi luas karena menyentuh ranah nilai-nilai keagamaan masyarakat setempat yang mayoritas Muslim.

Penolakan keras datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, organisasi masyarakat, dan tentu saja Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah. Melalui fatwa resmi Nomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025, MUI menegaskan bahwa membuka, bekerja, mengizinkan, atau memfasilitasi usaha peternakan babi di wilayah Muslim adalah haram. Fatwa ini bukan sekadar panduan moral, tetapi simbol resistensi komunitas terhadap investasi yang dianggap menodai harmoni nilai mereka.
Rencana investasi ini harus dibedah dari dua lensa utama, rasionalitas ekonomi dan sensitivitas sosial. Dalam konteks ekonomi makro, CPI telah menyiapkan total dana Rp30 triliun untuk ekspansi di Jawa Tengah, dan Jepara menjadi titik sentral. Secara kalkulasi finansial, angka ini menjanjikan efek berganda (multiplier effect) terhadap lapangan kerja, infrastruktur, serta industri turunannya.
Namun, analisis kebijakan tidak cukup hanya berbicara angka. Investasi juga harus lulus uji kelayakan sosial (social license to operate). Tanpa penerimaan masyarakat, legitimasi proyek akan selalu terancam. Apalagi, Jepara bukanlah wilayah netral secara budaya dan agama. Ia adalah kota religius dengan kultur sosial yang terikat erat pada norma Islam.
Dalam konteks ini, pendekatan yuridis yang seringkali menjadi patokan utama investor menjadi tidak memadai. Secara hukum positif memang tidak ada larangan eksplisit terhadap pendirian peternakan babi selama memenuhi syarat perizinan, kesehatan, dan lingkungan. Namun, hukum normatif tidak bisa dikesampingkan begitu saja terhadap moralitas komunitas. Inilah titik benturan antara “legal” dan “legitimat”.
Pemkab Jepara berada dalam dilema kebijakan yang rumit. Di satu sisi, mereka memiliki tanggung jawab untuk menarik investasi demi mewujudkan visi “Jepara Maju, Unggul, Lestari, dan Religius (MULUS)”. Di sisi lain, mereka harus menjaga stabilitas sosial dan menghindari kegaduhan yang berpotensi menjadi konflik horizontal. Pertanyaan kunci, mampukah sebuah kebijakan pembangunan dianggap sukses bila justru memecah belah masyarakat?
Sebagai kota ukir, Jepara memiliki keunikan identitas yang seharusnya menjadi fondasi setiap keputusan strategis. Nilai-nilai religiusitas, keberlanjutan, dan kearifan lokal harus menjadi kompas. Kita bisa belajar dari pengalaman di Wonogiri, di mana proyek serupa batal karena gagalnya proses dialog yang inklusif dengan masyarakat.
Dalam kerangka investasi iman dan finansial, ada ruang sinergi jika kebijakan dijalankan dengan kehati-hatian. Misalnya, CPI dapat mempertimbangkan opsi pemindahan lokasi ke daerah yang tidak mayoritas Muslim atau membuka jenis investasi lain yang tidak menimbulkan sensitivitas tinggi. Alternatif ini menunjukkan komitmen investor terhadap nilai-nilai lokal tanpa kehilangan prospek bisnis.
Pemda juga bisa membuka kanal dialog multipihak, melibatkan MUI, tokoh masyarakat, akademisi, dan investor secara terbuka. Pendekatan deliberatif seperti ini mampu menurunkan eskalasi penolakan dan membangun titik temu antara kepentingan ekonomi dan nilai keimanan. Investasi peternakan sapi tentu bisa menjadi alternatif untuk memasok kebutuhan qurban tahunan, sekaligus industri pengolahan seperti susu, sosis, bakso, maupun pemanfaatan biogas dan pupuk pertanian. Investasi demikian tentu menyatukan antara iman dan finansial.
Hal yang tak kalah penting, pemerintah pusat perlu hadir sebagai fasilitator bukan hanya dalam aspek regulasi, tetapi juga dalam pembangunan narasi kebijakan yang inklusif. Perlu dikembangkan konsep investment ethics framework, di mana investasi dipetakan tidak hanya berdasarkan sektor dan potensi ekonomi, tetapi juga berdasarkan indeks sensitivitas sosial dan budaya lokal.
Jepara memiliki kesempatan untuk menjadi contoh nasional bagaimana sebuah kabupaten mampu menyinergikan “investasi iman” dan “investasi finansial” dalam satu kerangka pembangunan berkelanjutan. Ketegasan prinsip tidak harus selalu berarti penolakan, dan pencarian profit tidak harus merusak nilai.
Investasi adalah instrumen pembangunan, tetapi nilai-nilai adalah fondasinya. Jangan sampai kita membangun rumah ekonomi yang mewah, tetapi pondasinya retak oleh konflik sosial. Harmoni sosial adalah aset publik yang tidak bisa diukur dengan triliunan rupiah sekalipun.
Dr. Muh KhamdanDoktor Studi Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; LTN NU MWCNU Nalumsari; dan Analis Kebijakan Publik













