SEMARANG (SUARABARU.ID) – Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jawa Tengah, melalui perwakilannya Siti Aliffah berpartisipasi dalam kegiatan diskusi dan gelar karya perempuan refleksi 41 tahun ratifikasi CEDAW: menguatkan strategi dan kolaborasi untuk penghapusan diskriminasi terhadap perempuan”.
Diskusi ini menjadi bagian dari upaya kolektif memperkuat sinergi antar lembaga dalam menghapuskan berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Dalam kesempatan tersebut, Siti Aliffah menyampaikan pentingnya lembaga peradilan dan pengawasan hakim untuk membuka ruang-ruang keadilan yang lebih responsif terhadap isu-isu kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan.
“Komisi Yudisial memiliki peran strategis dalam mendorong nilai-nilai keadilan substantif, termasuk dalam menjamin agar hakim memiliki perspektif gender dalam memutus perkara. Refleksi 41 tahun CEDAW menjadi momen penting untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil dan setara bagi perempuan,” ujar Siti Aliffah, belym lama ini.
“Refleksi 41 tahun ratifikasi CEDAW bukan sekadar momentum seremonial, tetapi ajakan konkret untuk memperkuat kolaborasi lintas sector bahwa penegakan keadilan bagi perempuan bukan hanya tugas satu pihak, melainkan tanggung jawab bersama,” lanjutnya.
Diskusi yang berlangsung dalam suasana kolaboratif ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas perempuan yang selama ini aktif menyuarakan hak-hak perempuan, berkumpul untuk merefleksikan 41 tahun perjalanan ratifikasi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) oleh Indonesia.
Para peserta membahas tantangan aktual dalam implementasi prinsip-prinsip CEDAW serta merumuskan langkah konkret untuk memperkuat perlindungan dan pemberdayaan perempuan di tingkat lokal maupun nasional.
Dan merumuskan strategi bersama untuk menghapus hambatan struktural dan norma-norma diskriminatif yang masih membelenggu akses perempuan terhadap keadilan dan layanan publik.
Kegiatan juga dirangkaikan dengan gelar karya perempuan, yang menampilkan inovasi dan produk komunitas perempuan sebagai bentuk keberdayaan dan kontribusi perempuan dalam pembangunan.
Komisi Yudisial, melalui peran aktif penghubung di daerah, terus berkomitmen memperkuat integritas dan akuntabilitas peradilan sekaligus mendorong sistem hukum yang berpihak pada korban dan kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak.
Kehadiran Komisi Yudisial dalam forum ini diharapkan menjadi penguatan sinergi antarlembaga dalam upaya menciptakan sistem peradilan yang lebih inklusif, akuntabel, dan berkeadilan gender.
Ning S













