blank
Inspektur Kabupaten Kudus Eko Djumartono. foto; dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kasus perkelahian dua pejabat ASN di sebuah tempat karaoke saat jam kerja masih menjadi perhatian publik karena melibatkan dua pejabat ASN berinisial E dan H. Inspektorat Daerah Kudus telah mengonfirmasi kedua pejabat ASN yang berasal dari satu OPD tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin ASN.

Inspektur Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun rekomendasi sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Mengenai sanksi, kata Eko, merupakan kewenangan dari Pembina Kepegawaian.

“Jadi yang menentukan jenis pelanggarannya maupun sanksinya adalah Pembina Kepegawaian,”ujarnya.

Menurut Eko, hasil pemeriksaan beserta rekomendasi yang sudah dilakukan oleh Inspektorat akan diajukan ke pimpinan pada Kamis (17/7/2025) hari ini.

Namun, jika merujuk PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Disiplin PNS, telah dijelaskan secara lengkap sejumlah kategori pelanggaran disiplin bagi ASN. .

Baca juga: 

Pejabat ASN Kudus Baku Hantam di Karaoke, Inspektorat Putuskan Ada Pelanggaran Disiplin

Merujuk regulasi tersebut, pelanggaran disiplin ASN dibagi menjadi tiga tingkatan berdasarkan berat ringannya pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat, dengan penjelasan sebagai berikut:

Hukuman Disiplin Ringan

Diberikan kepada ASN yang melakukan pelanggaran administratif ringan, contohnya datang terlambat, berpakaian tidak sesuai aturan, atau meninggalkan tugas tanpa izin dalam waktu singkat. Sanksi yang dapat dikenakan antara lain:

  • Teguran Lisan – Dinyatakan langsung oleh pejabat berwenang dan dituangkan dalam surat keputusan.
  • Teguran Tertulis – Pernyataan tertulis atas pelanggaran disiplin.
  • Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis – Diberikan bila ASN mengulang kesalahan ringan sebelumnya.

Hukuman Disiplin Sedang

Diberikan atas pelanggaran sedang, seperti meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 5 hari, atau menyalahgunakan wewenang. Jenis sanksinya meliputi:

  • Pemotongan Tunjangan Kinerja 25% selama 6 bulan – Disertai dengan penundaan kenaikan gaji berkala 1 tahun.
  • Pemotongan Tunjangan Kinerja 25% selama 9 bulan – Dibarengi dengan penundaan kenaikan pangkat 1 tahun.
  • Pemotongan Tunjangan Kinerja 25% selama 12 bulan – Disertai penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Hukuman Disiplin Berat

Diberikan untuk pelanggaran yang mencederai kehormatan dan etika ASN. Sanksi yang diberikan di antaranya bisa:

  • Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah selama 12 Bulan misalnya dari jabatan struktural ke jabatan lebih rendah.
  • Pembebasan dari Jabatan Menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 Bulan
  • ASN ditarik dari jabatan fungsional/struktural ke posisi staf.
  • Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS

Sikap Bupati Kudus

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris sebelumnya telah mengingatkan bahwa ASN harus menjadi contoh dalam menjaga integritas dan perilaku di ruang publik.