blank
Ramp Check meliputi pemeriksaan kelaikan bus yang akan membawa penumpang ke tempat tujuan. Foto: dok Sat Lantas Polres Grobogan.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Grobogan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Grobogan dan sejumlah instansi terkait menggelar kegiatan Operasi Patuh Candi 2025 pada Rabu (16/7/2025).

Kegiatan yang difokuskan di dua lokasi berbeda ini meliputi ramp check di Terminal Induk Purwodadi serta penindakan tilang terhadap pelanggaran kasat mata di depan Kantor Dishub Grobogan.

Dalam kegiatan ramp check di Terminal Induk Purwodadi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 10 pengemudi angkutan umum.

BACA JUGA : Pengurus Cabor di Wonosobo Tuntut Pencabutan Permenpora No 14/2024, Kirim Pernyataan Sikap ke Presiden

Pemeriksaan meliputi pemeriksaan kesehatan, tes urine, kelengkapan surat kendaraan dan kondisi teknis kendaraan.

Hasilnya, seluruh pengemudi dinyatakan dalam keadaan sehat dan negatif dari narkoba.

Namun, petugas menemukan lampu utama salah satu armada dalam kondisi mati, dan merekomendasikan agar segera dilakukan penggantian.

blank
Pemeriksaan kesehatan para sopir dilakukan di sela kegiatan ramp check. Foto : dok Sat Lantas Polres Grobogan.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk memastikan keselamatan penumpang dan pengemudi. Pemeriksaan tidak hanya menyasar kendaraan, tetapi juga kesehatan sopir secara menyeluruh,” terang KBO Sat Lantas Polres Grobogan, Ipda Agus Salim.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, antara lain UPTD Terminal Induk Purwodadi Dishub Provinsi Jawa Tengah, Jasa Raharja, serta UPPD yang fokus pada kepatuhan pajak kendaraan.

Pelanggaran Kasat Mata

Sementara itu, di depan Kantor Dishub Grobogan, petugas Sat Lantas Polres Grobogan melakukan penindakan terhadap sejumlah pelanggar lalu lintas dalam rangka Operasi Patuh Candi 2025.

Penindakan dilakukan secara selektif dan humanis terhadap pelanggaran yang kasat mata.

Menurut Kaurmintu Sat Lantas Polres Grobogan, Ipda Joko Susilo, pelanggaran didominasi oleh pengendara di bawah umur.

blank
Anggota Sat Lantas Polres Grobogan memberikan imbauan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata tidak menggunakan helm. Foto: dok Sat Lantas Polres Grobogan.

Terutama pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara motor tanpa helm, dan masyarakat yang tidak membawa surat-surat kendaraan lengkap.

“Banyak yang beralasan tidak memakai helm karena jaraknya dekat. Tapi tetap kami tindak, karena kecelakaan tidak pandang jarak tempuh,” tegas Ipda Joko Susilo.

BACA JUGA : Bank Jateng Dukung ASN Pati dengan Program Rumah Subsidi: Akses Mudah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Ia juga menjelaskan bahwa penegakan hukum ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Bimo Seno mengimbau masyarakat untuk mendukung penuh Operasi Patuh Candi 2025 demi keselamatan bersama.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Grobogan untuk lebih disiplin dan tertib dalam berlalu lintas. Gunakan helm, lengkapi surat-surat, dan jangan biarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan,” AKP Mohamad Bimo Seno.

TYA WIDYA