SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menerima pengembalian uang Rp 13 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembelian tanah fiktif oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Cilacap.
Pengembalian uang tersebut merupakan hasil dugaan korupsi yang melibatkan mantan penjabat (Pj) Bupati Cilacap (2023-2024), Awaluddin Muuri.
Uang tersebut diserahkan oleh pemilik sebuah pabrik beras di Klaten, yang sebelumnya menerima dana sebagai uang muka dari tersangka utama dalam kasus ini.
“Pemilik pabrik beras dengan etikat baik mengembalikan uang tersebut. Kami tempatkan di rekening penitipan sementara dan akan dibawa ke persidangan sebagai penyelamatan kerugian uang negara,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya di Kejati Jateng, Rabu (16/7/2025).
Lukas menyebut, bahwa hasil penyidikan ditemukan uang kejahatan sebesar Rp 13 miliar telah dibayarkan tersangka untuk uang muka, yaitu untuk pembelian pabrik beras di Klaten.
Dalam kasus ini nama Awaluddin Muuri diduga menjadi aktor utama dalam proses pembelian tanah seluas 700 hektare senilai Rp 237 miliar oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA) dari PT Rumpun Sari Antan (RSA).
Diketahui, dalam kasus ini ada tiga tersangka yang ditahan, yaitu mantan penjabat (Pj) Bupati Cilacap Awaluddin Muuri (AM), Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap, Iskandar Zulkarnain (IZ), dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) Andhi Nur Huda (ANH). Ketiganya telah ditahan dan menjalani proses hukum.
Menurutnya, pengembalian uang oleh pemilik pabrik beras itu merupakan bentuk kerja sama yang positif dalam upaya penyelamatan kerugian negara.
Ning S













