KUDUS (SUARABARU.ID) – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat umum di Kabupaten Kudus untuk segera mengganti plat nomor kendaraan mereka menjadi plat nomor wilayah Kudus.
Imbauan tersebut berkaitan dengan kebijakan baru mengenai penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang kini langsung masuk ke kas daerah Kabupaten Kudus.
“Pendapatan dari opsen pajak kendaraan ini sangat signifikan. Nilainya besar dan sangat membantu dalam meningkatkan kemampuan fiskal daerah,” ujar Sam’ani, Kamis (10/7/2025).
Menurutnya, bagi warga Kudus yang masih menggunakan kendaraan dengan plat luar daerah, sebaiknya segera melakukan balik nama. Dengan begitu, pajak yang dibayarkan akan tercatat sebagai pendapatan daerah dan bisa dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor.
“Kami sudah menerbitkan surat edaran untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kudus agar menjadi contoh. Harapannya, masyarakat umum juga bisa ikut berpartisipasi,” tegas Sam’ani.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menyebutkan bahwa potensi pendapatan dari opsen PKB dan BBNKB ini mencapai Rp111,3 miliar. Jumlah itu setara dengan sekitar 35,98 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kudus.
“Ini potensi yang sangat besar, dan akan sangat disayangkan jika tidak dimaksimalkan,” ujar Djati.
Dengan adanya imbauan ini, Pemerintah Kabupaten Kudus berharap kesadaran masyarakat untuk mengganti plat kendaraan ke wilayah Kudus meningkat, guna mendukung kemandirian keuangan daerah.
Ali Bustomi













