BLORA (SUARABARU.ID) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, dalam dua sesi rapat paripurna DPRD Blora yang digelar pada Sabtu 5 Juli 2025, di Gedung DPRD Jalan A Yani Blora.
Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya, untuk tiap Raperda tersebut telah dilakukan proses penyampaian pandangan dari fraksi-fraksi dan penyampaian jawaban oleh Bupati Blora, untuk kemudian dilakukan persetujuan bersama.
Ketua DPRD Blora, Mustopa menyampaikan bahwa sesuai peraturan yang berlaku, rancangan Perda Perubahan APBD 2025 yang telah disetujui bersama harus segera disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, dan hasilnya akan ditindaklanjuti bersama oleh Bupati dan DPRD.
“Kami sangat berharap agar proses penyusunan Perda Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025 dapat segera kita selesaikan agar jalannya pemerintahan serta roda pembangunan yang dituangkan dalam program dan kegiatan yang telah direncanakan di Kabupaten Blora dapat segera dilaksanakan,” ucap Mustopa.
Dikemukakan, dengan telah disetujuinya dua Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Blora menyampaikan penghargaan kepada Bupati Blora atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik.













