blank
Petugas Dishub Kota Semarang melakukan penggembokan ban kendaraan ke sejumlah mobil yang parkir liar di sepanjang Jalan Pahlawan Semarang, Jumat 3 Juli 2026. foto : hp

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan roda empat (KBM R4) yang melanggar aturan parkir di sepanjang Jalan Pahlawan, Jumat 3 Juli 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. Penertiban dilakukan menyusul masih ditemukannya kendaraan yang parkir di kawasan rambu larangan parkir.

Keberadaan parkir liar dinilai berpotensi menghambat kelancaran arus lalu lintas, mengurangi kapasitas jalan, serta memicu kemacetan, khususnya di salah satu koridor utama Kota Semarang tersebut.
Dalam kegiatan ini, petugas Dishub Kota Semarang bersama jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang melakukan tindakan penggembokan terhadap kendaraan yang terbukti melanggar aturan sebagai bentuk penegakan disiplin berlalu lintas.
Staf Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Semarang, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan ketertiban lalu lintas di Kota Semarang.
“Penertiban parkir liar ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh pengguna jalan di Kota Semarang. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan, agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan,” ujar Budi.
Dinas Perhubungan Kota Semarang mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas dengan tidak memarkir kendaraan di lokasi yang dilarang.

Budi lebih jauh menjelaskan, kepatuhan terhadap aturan tidak hanya membantu menjaga kelancaran mobilitas, tetapi juga menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua.

Ke depan, Dishub Kota Semarang akan terus meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran parkir di kawasan-kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona larangan parkir.

“Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Semarang berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas semakin meningkat, sehingga kemacetan akibat parkir liar dapat diminimalkan dan kualitas pelayanan transportasi di Kota Semarang terus meningkat,” katanya.

Hery Priyono