blank
Salah satu kawasan wilayah operasi PT KEI. Insert: Kampoi Naibaho Manager Public Government Affair KEI. Foto: IST

 JAKARTA (SUARABARU.ID) – Kangean Energy Indonesia (KEI) membantah adanya kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas ekplorasi minyak dan gas bumi di Pulau Pagerungan Kecil, bagian dari Blok Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur (Jatim).

Hal itu disampaikan Kampoi Naibaho, Manager Public Government Affair Kangean Energy Indonesia melalui rilis yang dikirim ke SuaraBaru.Id, Rabu 25 Juni 2026.

Kampoi menegaskan bahwa seluruh kegiatan eksplorasi dan produksi migas oleh KEI di wilayah Blok Kangean, termasuk Pulau Pagerungan Besar dan Pagerungan Kecil, dilakukan berdasarkan arahan langsung Pemerintah Republik Indonesia melalui SKK Migas.

“Aktivitas yang kami lakukan merupakan bagian dari agenda strategis nasional dalam memperkuat ketahanan energi jangka panjang. Kami tegaskan bahwa kegiatan kami legal, sah, dan berada di bawah pengawasan pemerintah dan bagian dari mandat negara untuk menjamin pasokan energi nasional,” kata Kampoi.
Dikatakan, sejak awal operasi, KEI menjalankan program pengembangan masyarakat di Pagerungan Besar dan Kecil dengan asas pemberdayaan jangka panjang, bukan sekadar pendekatan bantuan sesaat.

Kampoi juga menyebutkan sejumlah program konkret yang telah dijalankan dalam pembangunan perekonomian, kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, peningkatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dan air bersih hingga infrastruktur kelistrikan.

“Kami tidak datang untuk mengambil tanpa memberi. Semua program dirancang berdasarkan masukan masyarakat dan dievaluasi secara berkala,” ujar Kampoi.

Mengenai dugaan kerusakan ekosistem di kawasan operasi KEI, Kampoi menegaskan bahwa pihaknya menjalankan analisis dampak lingkungan (AMDAL) sesuai regulasi dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap aktivitas operasional.

“KEI juga telah bekerja sama dengan pakar lingkungan independen untuk memantau dampak ekologis secara ilmiah dan transparan, serta melakukan reklamasi dan konservasi sesuai rekomendasi pihak berwenang.

Kampoi juga menyebut pihaknya membuka ruang diskusi publik sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas,” ujar dia.

Dikatakan, pihaknya sangat terbuka untuk forum publik. “Kami ingin menjelaskan fakta di lapangan dan mendengar masukan langsung dari masyarakat serta organisasi masyarakat sipil. Mari berdiskusi secara objektif dan berdasarkan data,” tandas Kampoi.

Sesuai Pasal 23 UU PWP3K, tambahnya, kegiatan migas diperbolehkan di wilayah pulau kecil selama tidak berada di zona konservasi dan telah memiliki izin lokasi, serta izin pengelolaan yang sah.

“Kami sudah mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yaitu izin yang memastikan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan Rencana Tata Ruang (RTR) dan/atau Rencana Zonasi (RZ) yang ada,” kata Kampoi.

KKPRL merupakan persyaratan dasar untuk perizinan berusaha dan non-berusaha terkait pemanfaatan ruang laut, baik di perairan pesisir maupun wilayah yurisdiksi.

“Selama dua tahun berturut-turut (2023-2024) KEI mendapatkan peringkat lingkungan Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup, yang artinya KEI melebihi pemenuhan persyaratan aturan yang ada. KEI menjalankan sistem manajemen lingkungan dan sejak tahun 2001 telah menerima sertifikat ISO 14001 (Standar Manajemen Lingkungan), dan masih dapat dipertahankan hingga saat ini,” ujarnya.