blank
Diskusi yang diikuti sejumlah advokat ini, sepakat membentuk KAPI. Foto: dok/netattorney

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Kantor Pengacara NET Attorney yang berlokasi di Kota Semarang, belum lama ini menggelar diskusi dengan tajuk ‘Membangun Jejaring Advokat Kritis, Berintegritas, Dan Berkeadilan Gender Dalam Mengakses Keadilan’. Kegiatan diskusi yang dilaksanakan di Daoen Djati, Jalan Veteran Nomor 14, Kota Semarang ini, diikuti sejumlah advokat dari berbagai latar belakang.

Nasrul Saftiar Dongoran dari NET Attorney menjelaskan, kegiatan ini digelar sebagai bentuk apresiasi atas perjuangan yang dilakukan para advokat. Dimana dalam kerja-kerjanya banyak terlibat dalam perjuangan demokrasi, serta penegakkan hak asasi manusia di Jawa Tengah.

”NET Attorney kebetulan menjadi salah satu fellows dari program JusticeMakers, yang diselenggarakan International Bridges Justice dan The Europian Union,” kata Nasrul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/5/2025).

BACA JUGA: KEI Bantah Adanya Kerusakan Lingkungan Akibat Eksplorasi Migas di Pulau Pagerungan Kecil

Disampaikan juga, dalam diskusi itu kemudian disepakati dibentuk Kaukus Advokat Progresif Indonesia (KAPI). KAPI ini terdiri dari advokat lintas organisasi dan memiliki kepedulian yang sama dalam perlindungan HAM.

Salah satu advokat peserta diskusi, Abdun Nafi Al Fajri menyatakan bersyukur, peserta yang hadir sepakat membentuk KAPI.

”Dibentuknya KAPI ini, untuk merespon isu-isu hukum seperti pendampingan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum, perlindungan perempuan pembela HAM dan advokat. Selain itu, isu-isu masyarakat terkini yang membutuhkan sorotan,” ujar Abdun Nafi.

BACA JUGA: Bupati Wonosobo Apresiasi Program Desa Migran EMAS Binaan Kementerian P2MI RI

Hal senada disampaikan advokat yang lain, Sukarman. Dia menyatakan, saat ini banyak ditemukan kasus advokat yang menjalankan profesi, namun menghadapi ancaman kriminalisasi. Baik berupa laporan polisi, maupun pemanggilan sebagai saksi dalam proses pemeriksaan di kepolisian.

”Jika ada proses pidana terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya, harus lebih dulu melalui pemeriksaan kode etik organisasi profesi advokat. Nantinya akan diputuskan, apakah tindakan itu sudah sesuai dengan undang-undang dan kode etik advokat atau belum,” ungkapnya.

Alasan lain disampaikan seorang advokat perempuan, Eti Oktaviani. Menurut dia, KAPI akan berkomitmen terlibat langsung dalam pendampingan, terhadap kasus perempuan berhadapan dengan hukum.

BACA JUGA: Atlet USM Bawa Pulang Medali Perak dan Perunggu dari Cabor Atletik Pomprov 2025

”KAPI dalam waktu dekat akan mengadakan diskusi antarlintas aparat penegak hukum dan kampus. Kami akan undang Kapolda Jateng, Kejati, Ketua Pengadilan Negeri Semarang dan pihak Kampus, untuk mendapatkan pandangan terkait perlindungan perempuan berhadapan dengan hukum, dan perempuan pembela HAM. Sehingga nantinya akan mendapatkan gambaran yang komprehensif,” tutur Eti.

Ditambahkan Nasrul, KAPI juga sedang mempersiapkan policy brief, untuk masukan dalam RUU KUHAP, mengenai penguatan perlindungan perempuan berhadapan dengan hukum, perempuan pembela HAM, advokat dan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

”KAPI juga memandang pentingnya pengaturan pembaharuan hukum dalam RUU KUHAP, dengan meletakkan Asas-Asas Umum Aparat Penegak Hukum Yang Baik (AUPHB), sehingga menjadi sebuah pedoman untuk aparat penegak hukum, dalam melakukan keputusan dan atau tindakan dalam sistim peradilan pidana,” tegas dia.

Riyan