SEMARANG (SUARABARU.ID) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang ikut ambil bagian dalam peluncuran aksi sosial gerakan nasional klien Balai Pemasyarakatan Peduli tahun 2025 yang dilaksanakan serentak, Kamis (26/6/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis Ditjen Pemasyarakatan dalam menyongsong implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Mengacu pada Surat Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Nomor: PAS.5.UM.01.01-233 tanggal 20 Juni 2025, Bapas Kelas I Semarang mengawali kegiatan dengan aksi sosial kerja bakti di kawasan bersejarah GPIB Immanuel Semarang, atau lebih dikenal dengan Gereja Blenduk Kota Lama Semarang. Kegiatan ini melibatkan partisipasi aktif dari klien pemasyarakatan, dan pegawai Bapas Semarang.
Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Muhammad Susani mengatakan, kegiatan seperti ini akan dilaksanakan setiap bulan sebagai upaya sosialisasi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.
Selain membersihkan area gereja, juga dilakukan penyerahan bantuan sosial kepada petugas kebersihan dan petugas keamanan di sekitar gereja, sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang selama ini ikut menjaga kelestarian lingkungan ibadah bersejarah tersebut.
Usai aksi sosial kerja bakti, kegiatan berlanjut ke aula Bapas Semarang dengan agenda launching gerakan nasional klien Bapas Peduli yang dibuka secara resmi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto.
Peluncuran ini menjadi momentum penting dalam upaya pembimbingan klien pemasyarakatan yang adaptif terhadap perubahan sistem hukum nasional melalui KUHP baru. Dalam rangkaian acara tersebut, juga dilakukan pemberian bantuan sosial kepada klien pemasyarakatan yang membutuhkan.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, Pemerintah Daerah, Perwakilan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Provinsi Jawa Tengah dan Kota Semarang, Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas), serta stakeholder terkait.
Kepala Bapas Kelas I Semarang, Totok Budiyanto menyampaikan, partisipasi klien pemasyarakatan dalam kegiatan sosial ini adalah bentuk konkret dari pembimbingan yang berkelanjutan.
“Melalui aksi sosial ini, klien diajak untuk berkontribusi langsung kepada masyarakat. Ini menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial dan kesiapan kita dalam menyambut implementasi KUHP baru yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif,” jelas Totok.













