WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Sejumlah tiga desa di Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah ditetapkan sebagai Desa Migran Emas oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding (AKK).
Tiga Desa tersebut yakni Desa Jlamprang Leksono, Desa Mergosari Sukoharjo dan Desa Kuripan Watumalang. Di tiga desa tersebut terdapat banyak eks pekerja migran dan TKI yang kini masih aktif bekerja di luar negeri.
Kepala Desa Jlamprang Sulaiman, Kepala Desa Mergosari Slamet Supriyono dan Kepala Desa Kuripan Wahyu Cahya Agung membacakan “Ikrar Kepala Desa” untuk bisa melaksanakan komitmen sebagai Desa Migran Emas.
Pembacaan ikrar di Gedung Serba Guna Desa Jlamprang Leksono Wonosobo tersebut disaksikan langsung Menteri P2MI RI, Abdul Kadir Karding, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat dan seluruh tamu undangan yang hadir.
Kepala Desa Jlamprang Sulaiman mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberikan edukasi dan pelayanan administratif kepada calon pekerja migran atau pekerja migran Indonesia secara efektif dan responsif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Khusus di Desa Jlamprang terdapat ratusan eks pekerja migran dan ada 80 warga yang kini masih aktif bekerja di luar negeri. Eks pekerja migran akan diberdayakan untuk mengembangkan sektor UMKM di desanya,” ujar dia.
Perdes PMI

Sedangkan bagi pekerja migran Indonesia yang masih bekerja di luar negeri, lanjut Sulaiman, diharapkan untuk bisa bekerja dengan baik dan profesional. Setelah pulang ke rumah dan membawa modal hasil kerja sebagai TKI atau TKW, bisa dimanfaatkan untuk membuka usaha di rumah.
Kepala Desa Mergosari Slamet Supriyono menyatakan siap untuk melaksanakan penuh tanggungjawab Peraturan Desa (Perdes) dalam rangka mendukung tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di desanya.
Menurutnya, pekerja migran Indonesia yang berangkat ke luar negeri harus dipastikan berangkat secara legal sesuai prosedur yang ada. Sebab, jika sampai ada calon PMI yang berangkat ke luar negeri secara illegal sangat beresiko berurusan dengan masalah hukum di negara tujuan.
“Kami siap menolak dan memerangi aktifitas dan tindakan perekrutan calon pekerja migran Indonesia secara non prosedural. Kami juga menolak masuknya sindikat dan agen perekrutan calon PMI secara non prosedural atau lewat jalan illegal,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kuripan Wahyu Cahya Agung juga siap melaporkan pelaksanaan penguatan tata kelola penempatan dan perlindungan PMI secara berjenjang dan berkala setiap 6 bulan sekali.
“Laporan tersebut akan disampaikan kepada Camat Watumalang, Bupati Wonosobo, Gubernur Jawa Tengah dan Menteri P2MI RI, sebagai bentuk tanggung jawab desa kami di tetapkan sebagai Desa Migran Emas ini,” ujarnya.
Muharno Zarka













