blank
Bersama 6 orang yang berjudi domino kiu-kiu, Tim Resmob Polres Wonogiri juga mengamankan barang bukti uang taruhan, meja dan kursi serta kartu domino.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis domino kiu-kiu. Enam orang diamankan, saat mereka kedapatan melakukan judi domino kiu-kiu.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo dan Kasat Reskrim Iptu gung Sedewo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Rabu (25/6/25), menyatakan, perjudian domino kiu-kiu ini berlangsung di sebuah rumah warga di Desa Godangsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri. Enam penjudi diamankan Minggu dinihari (22/6/25) Pukul 01.00.

Kasus tersebut terungkap, setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat. Yakni informasi adanya aktivitas perjudian di lokasi rumah warga yang tengah hajatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berlanjut penggerebekan.

Penggerebekan dilakukan Pukul 01.00 dinihari. Hasilnya, mengamankan enam orang pria yang sedang kedapatan berjudi domino jenis kiu-kiu. Para pelaku tertangkap tangan, dan bersama barang buktinya, mereka kemudian dibawa ke Polres Wonogiri untuk proses hukum lebih lanjut.

Keenam pelaku yang diamankan, terdiri atas D (38), S (31), SD (49), AK (32) dan FA (35), warga Gondangsari Kecamatan Jatisrono serta ST (35) penduduk Jatipurwo Kecamatan Jatipurno. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa perjudian domino kiu-kiu dilakukan sejak Pukul 23.00. Alasannya, untuk cegah lek (berjaga tidak tidur) di rumah warga yang tengah menggelar hajatan.

Bersama enam pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Tediri atas satu set kartu domino, satu buah meja dan 6 buah kursi serta uang taruhan sebesar Rp 402.000,-

Kepada para pelaku, disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta rupiah .

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengimbau masyarakat jangan melakukan judi, apa pun itu bentuknya. Sebab judi merupakan penyakit masyarakat, yang dapat berdampak pada situasi Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) menjadi tidak kondusif. Pemerintah, melalui aturan hukum yang ada, memberikan sanksi pidana. Karena itu jangan pernah berjudi.(Bambang Pur)