SRAGEN (SUARABARU.ID) – Beberapa hari lalu ramai di Sragen, seorang warga mengunggah video pengulitan hewan anjing hidup di story whatsapp. Namun ternyata, peristiwa tersebut tidak terjadi di Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, serangkaian penyelidikan termasuk menggunakan metode digital forensik, dipastikan bahwa peristiwa tersebut tidak terjadi di wilayah hukum Polres Sragen.
Kapolres menyebut, tayangan itu di-download dan diunggah ulang oleh Aris Hantoro warga Desa Glonggong, Gondang, Sragen. Itu peristiwa lama yang terjadi di luar Sragen namun diunggah kembali oleh AH.
“Meski kejadian menguliti hewan dalam keadaan masih hidup tidak berada di wilayah hukum Polres Sragen, namun kami terus melakukan pendalaman di daerah mana sebenarnya kejadian itu terjadi,” tutur Kapolres AKBP Petrus Parningotan Silalahi.
Pihak kepolisian masih menelusuri di daerah mana peristiwa itu terjadi dan siapa orang pertama yang merekam dan mengunggah video itu ke media sosial, sehingga video tersebut dapat ditemukan di aplikasi “Status Server”. Aris Hantoro yang kemudian mengunduh dari Aplikasi “Status Server” kemudian mengunggah kembali di Story Whatsapp pribadi.
Karena muncul video itu di media sosial, sehingga “Rumah Singgah” menghubungi AH di Glonggong, Gondang, Sragen. Pihak Polres Sragen juga sudah menghubungi nomor Hp “Rumah Singgah” untuk memberikan penjelasan, namun belum mendapatkan respon.
Banyak pihak mengira kalau peristiwa itu terjadi di Sragen. Termasuk Ahmad Sahroni anggota DPRD RI meminta Polda Jateng menangani kasus itu. Karena menduga peristiwa itu terjadi di Sragen.
Namun ternyata peristiwanya tidak terjadi di Sragen. AH bukan pelaku yang menguliti hewan Anjing hidup-hidup.
Sehingga AH didampingi Suwarno, Kades Glonggong, Gondang sampai harus meminta maaf ke khalayak melalui video yang diunggah. Karena kegemparan terjadi akibat ulah AH yang mengunggah di Story Whatsapp pribadi.
Anind













